Maraknya Penjualan LKS di Pemalang, Praktik Pungli Mengintai Sekolah  

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 18 SEPTEMBER 2025

Pemalang,| Mediaindonesiamaju.com Kamis 18 September 2025, Ironis! Meski Perintah Kabupaten Pemalang (Pemkab) melalui dinas terkait (Dindikbud) telah melarang serta mengeluarkan surat larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun praktik penjualan LKS di sekolah dasar (SD) tetap marak.

 

Hasil penelusuran tim awak media, ditemukan fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha penerbit serta diduga melibatkan pihak sekolah masih nekat memperjualbelikan LKS, bahkan melalui jalur yang tidak semestinya seperti di jual beli kan dengan modus dititipkan disebuah warung jajanan atau tempat non-toko buku.

 

Padahal, progam Bupati Pemalang jelas, satu diantaranya LKS Gratis, tentu praktik tersebut (jual beli LKS) sudah sangat bertentangan dengan progam bupati dan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik melalui guru, tenaga kependidikan, koperasi sekolah, maupun penyedia tertentu. Dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Pemalang ingin memastikan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa.

 

Menanggapi hal tersebut, Ripto Anwar kembali angkat bicara, kepada tim awak media, ia menyampaikan bahwa pengusaha atau pedagang LKS kok masih saja ndableg. Mereka hanya fokus cari untung saja tanpa memperdulikan situasi saat ini di Pemalang. Bukankah kita semua mendengar baru – baru ini ada kelompok elemen masyarakat menuntut, satu diantara tuntutan tersebut ialah, praktik pungli dilingkungan Dinas Pendidikan agar dibersihkan, apapun alasannya.

Baca Juga :  Military Expo 2025: Sinergi TNI dan Masyarakat Melalui Senam Bersama

 

“Ini kok praktik bisnis LKS ini justru mencederai semangat program pendidikan gratis yang sedang dijalankan pemerintah pusat maupun daerah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Lagi – lagi urusan LKS membuat gejolak,” tutur Ripto Anwar heran.

 

Padahal menurut Ripto Anwar, dasar hukum dan potensi sanksi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 sangat jelas, yakni tentang komite sekolah

melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali sangat.

 

Penjualan LKS yang difasilitasi pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan sesuai kebutuhan dasar.

Pelanggaran aturan ini berpotensi mengarah pada sanksi administratif hingga pidana bila terbukti membebani masyarakat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk membayar, menyerahkan sesuatu, atau dipungut biaya yang tidak sesuai aturan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp. 1 miliar.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Praktik penjualan LKS yang diarahkan sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan konsekuensi hukum tegas.

 

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Dengan masih beredarnya praktik penjualan LKS, publik menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Padahal, dalam surat larangan tersebut jelas disebutkan bahwa dinas wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

 

Bupati selaku kepala daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar, hingga melaporkan pihak penerbit atau pengusaha LKS ke aparat penegak hukum.

 

Desakan Masyarakat

Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Saber Pungli, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menindak pihak-pihak yang masih berani melawan larangan bupati.

 

“Ini bukan sekadar masalah buku, tapi sudah masuk ke ranah pungli dan potensi korupsi pendidikan. Aparat hukum jangan tutup mata,” tegas aktivis kawakan sekaligus pemerhati pendidikan tersebut.

 

“Larangannya sudah jelas, loh Iki kok di SDN 13 Kebondalem, di SDN 6 Beji, serta di sekolah dasar yang ada di Kecamatan Bantarbolang, Belik dan lainya masih saja nekat jualan LKS,” tutup Ripto Anwar.

 

(Tim)

Berita Terkait

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  
Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  
Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:55 WIB

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  

Selasa, 4 November 2025 - 21:33 WIB

Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Berita Terbaru