Maraknya Perdagangan Miras Es Moni di Wilayah Hukum Polres Demak, Masyarakat Resah

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 26 Maret 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com– Peredaran minuman keras jenis Es Moni di wilayah hukum Polres Demak semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, minuman beralkohol tersebut dijual bebas, bahkan kepada anak-anak di bawah umur.

Hasil investigasi tim Media Indonesia Maju di lapangan menemukan beberapa tempat yang menjual Es Moni di daerah Bintoro Dan Jogoloyo saja, puluhan Penjualan miras es moni secara terbuka tanpa pengawasan. Ironisnya, praktik ini tetap berlangsung di bulan suci Ramadan, menambah keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

“Kami sangat menyayangkan bebasnya penjualan miras ini, apalagi anak-anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkannya. Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.(19-03-25)

Atas temuan ini, Pimpinan Redaksi Media Indonesia Maju, yang juga Ketua Aliansi Santri Merah Putih Jawa Tengah, telah mengajukan aduan resmi ke Kapolres Demak. Aduan tersebut diharapkan dapat mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menutup peredaran Es Moni yang semakin tidak terkendali.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polisi Selamatkan Wanita Tenggelam di Sungai Mahakam

Masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera menindak tegas para pelaku usaha yang menjual miras secara ilegal, terutama kepada anak-anak. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga, terutama di bulan suci Ramadan.

 

Rep_Sulton

(Tim Media Indonesia Maju)

Berita Terkait

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru