Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 12 DESEMBER 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Setelah viral pemberitaan mengenai dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai PDI-P yang disebut mencatut nama jaksa dan menerima uang Rp50 juta dari keluarga terdakwa, akhirnya anggota berinisial N buka suara dan memberikan klarifikasi.

 

Dalam keterangannya, N membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi. Ia menjelaskan bahwa semua berawal saat seorang warga meminta bantuan karena salah satu anggota keluarganya sedang menjalani proses hukum dan berstatus sebagai terdakwa.

 

Menurut N, sebagai wakil rakyat, ia merasa berkewajiban membantu warga yang sedang mengalami kesulitan. Atas dasar itu, ia kemudian berinisiatif menghubungi seorang rekannya yang disebut bisa membantu meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga :  Andi Rustono: Satpol PP Pemalang Harus Lebih Tegas dalam Menangani Prostitusi  

 

“Merasa saya adalah wakil rakyat, pastinya saya harus siap membantu apabila ada warga terkena masalah. Dengan adanya laporan tersebut, saya berinisiatif meminta tolong kepada rekan yang katanya bisa membantu supaya hukuman bisa diringankan,” jelasnya.

 

N mengaku bahwa permintaan uang sebesar Rp45 juta berasal dari rekannya tersebut. Ia kemudian meneruskan permintaan itu kepada keluarga terdakwa, dan pihak keluarga menyetujuinya.

 

“Permintaan uang dari rekan saya sebesar 45 juta saya sampaikan kepada keluarga terdakwa, dan disetujui. Setelah uang diserahkan kepada saya, langsung kami berikan kepada rekan yang bisa membantu itu,” tegas N.

 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang maximal seperti yang diharapkan. N menyatakan bahwa ia juga merasa kecewa, terlebih karena keluarga terdakwa sudah mengeluarkan uang dalam jumlah diatas namun tidak ada hasil maximal sesuai yang diharapkan.

Baca Juga :  Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

 

N pun membantah tegas tuduhan bahwa dirinya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

“Saya tidak menggunakan uang itu seperti yang dituduhkan. Uang tersebut sudah saya serahkan kepada rekan yang awalnya mengaku bisa membantu,” tambahnya.

 

Meski demikian, N menyatakan kesediaannya membantu mengembalikan uang tersebut kepada keluarga terdakwa, meskipun ia menegaskan bukan dirinya yang menikmati dana tersebut.

 

“Apa pun itu, saya akan membantu mengembalikan uang tersebut walaupun bukan saya yang menggunakan,” ujarnya.

 

 

Rep : Pesek

Berita Terkait

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah
Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  
Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:59 WIB

Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Berita Terbaru