MIM, JAWA TENGAH, 27 AGUSTUS 2025
KUDUS – Mediaindonesiamaju.com Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Kali ini menimpa Pemerintah Desa Cendono, Kecamatan Dawe, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dari hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571.245.878. Penyimpangan itu mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh UM (57), oknum Kepala Desa Cendono periode 2021–2025.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru, Rabu (27/8).
Ia juga mengimbau perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan dana desa lebih baik di masa mendatang.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, M. Ade Prasetya Wibowo, mengaku tidak mengetahui jika hari ini kepala desanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak tau malah mas kalau ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tadi soalnya masih berangkat ke kantor seperti biasanya. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, baik saat UM diperiksa BPKP maupun setelah penetapan tersangka ini,” jelas Wibowo saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa, bahwa setiap rupiah dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Rep : Latif