MIM, JAWA TENGAH, 10 DESEMBER 2025
GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Seorang oknum Pengacara/ Penasehat Hukum, perempuan inisial En K (44 tahun), tinggal di wilayah Kabupaten Grobogan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Grobogan.
Penetapan tersangka melalui Surat Nomor: S.Tap/133/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 6 Desember 2025, atas nama Endang Kusumati, SH; MH, ditanda-tangani Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto, STK; SIK atas nama Kapolres Grobogan.
Dalam surat itu menyebutkan, bahwa Penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Peristiwa itu sendiri, disebutkan terjadi pada Rabu (26/02/25), sekira pukul 11.00 WIB, di Rumah Makan KSK, beralamat di Dusun Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

Perempuan kelahiran 29 April 1981 ini, dilaporkan oleh Muryanto, warga Desa Pakem Kecamatan Sukolilo, pada 29 Juli 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/ Polres Grobogan Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 16 September 2025, Polres Grobogan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dilanjutkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, hingga Surat Ketetapan Tersangka, setelah adanya Laporan Hasil Gelar Perkara, 4 Desember 2025.
Penyidik juga telah berkirim surat Nomor: B/3086/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 6 Desember 2025, tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kuasa Hukum Pelapor, Rusmito SH, dari Kantor Hukum Rusmito SH dan Partner, kepada media ini mengatakan, penetapan En K sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut atas pelaporan klien-nya, yang merasa dirugikan secara materi.
“Sdri Endang bermain di dua kaki untuk mengambil keuntungan dari para pihak yang sedang ber-perkara. Ada niat jahat (mens rea) dari awal”, terang Rusmito, Rabu (10/12/25).
Ia menilai, atas perbuatan dan tindakan oknum itu, telah mencederai etika dan profesi Pengacara/ Penasehat Hukum di Indonesia.
Rusmito pun mengapresiasi Penyidik Polres Grobogan yang telah merespon cepat dan menindak- lanjuti aduan/ pelaporan, dari klien-nya.
Sementara itu, En K, dalam unggahan statusnya hari ini, menuliskan kalimat, antara lain, ‘Presumption of innocence. Asas praduga tak bersalah. Menjadi Tersangka, Terdakwa sekalipun bukanlah hal yang menakutkan buat saya, saya jauh lebih takut dng hukum Karma dari Tuhan dan alam semesta…’.
Rep : Latif










