Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 DESEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Seorang oknum Pengacara/ Penasehat Hukum, perempuan inisial En K (44 tahun), tinggal di wilayah Kabupaten Grobogan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Grobogan.

 

Penetapan tersangka melalui Surat Nomor: S.Tap/133/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 6 Desember 2025, atas nama Endang Kusumati, SH; MH, ditanda-tangani Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto, STK; SIK atas nama Kapolres Grobogan.

 

Dalam surat itu menyebutkan, bahwa Penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

Peristiwa itu sendiri, disebutkan terjadi pada Rabu (26/02/25), sekira pukul 11.00 WIB, di Rumah Makan KSK, beralamat di Dusun Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

Perempuan kelahiran 29 April 1981 ini, dilaporkan oleh Muryanto, warga Desa Pakem Kecamatan Sukolilo, pada 29 Juli 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/ Polres Grobogan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga :  Rembang Gelar PRAPORPROV Bola Voli Pantai 2025 di Pantai Dasun Lasem ‎

 

Selanjutnya, pada 16 September 2025, Polres Grobogan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dilanjutkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, hingga Surat Ketetapan Tersangka, setelah adanya Laporan Hasil Gelar Perkara, 4 Desember 2025.

 

Penyidik juga telah berkirim surat Nomor: B/3086/XII/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 6 Desember 2025, tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Grobogan.

 

Kuasa Hukum Pelapor, Rusmito SH, dari Kantor Hukum Rusmito SH dan Partner, kepada media ini mengatakan, penetapan En K sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut atas pelaporan klien-nya, yang merasa dirugikan secara materi.

 

Baca Juga :  Rizal Bawasier Anggota DPR RI Dari Fraksi PKS Dapil X, CSR Bukan Sekedar Bantuan, Tapi Wujud Nyata Kepedulian Kami  

“Sdri Endang bermain di dua kaki untuk mengambil keuntungan dari para pihak yang sedang ber-perkara. Ada niat jahat (mens rea) dari awal”, terang Rusmito, Rabu (10/12/25).

 

Ia menilai, atas perbuatan dan tindakan oknum itu, telah mencederai etika dan profesi Pengacara/ Penasehat Hukum di Indonesia.

 

Rusmito pun mengapresiasi Penyidik Polres Grobogan yang telah merespon cepat dan menindak- lanjuti aduan/ pelaporan, dari klien-nya.

 

Sementara itu, En K, dalam unggahan statusnya hari ini, menuliskan kalimat, antara lain, ‘Presumption of innocence. Asas praduga tak bersalah. Menjadi Tersangka, Terdakwa sekalipun bukanlah hal yang menakutkan buat saya, saya jauh lebih takut dng hukum Karma dari Tuhan dan alam semesta…’.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026
Dinilai Lambat, Kantor Hukum CBP LAW Minta Polres Rembang Serius Tangani Dugaan Kasus Mafia Tanah  
Peringatan HIV/AIDS di Gubug, Wabup Sugeng Prasetyo Harapkan Grobogan Bebas HIV/AIDS
Musdes Khusus Desa Ketitang: Penentuan Lokasi Koperasi Merah Putih Akhirnya Menemui Titik Temu
Inilah Sosok Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:43 WIB

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:47 WIB

Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:08 WIB

Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:58 WIB

PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terbaru