MIM,Jawa Tengah 01 Desember 2025
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang senilai Rp55 juta yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, terus menjadi sorotan warga. Tak hanya perilaku oknum perangkat berinisial JN yang dinilai “nakal dan memalukan”, tetapi juga sikap Kepala Desa (Lurah) Genengadal yang dianggap tidak tegas menyikapi kasus tersebut.
Peristiwa ini berawal ketika Siti, warga Kecamatan Klambu, mengaku dirugikan setelah niatnya membantu JN dengan memberikan pinjaman uang justru berujung masalah. Saat ditagih, JN disebut kerap menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang Rp55 juta tersebut. Bahkan, nomor telepon korban juga diblokir oleh yang bersangkutan.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, Siti kemudian mendatangi kantor Balai Desa Genengadal. Namun, saat itu ia merasa tidak mendapat respons yang baik dan objektif dari pemerintah desa. JN yang dipanggil ke balai desa justru terkesan menghindar dan tidak datang, meski sudah dihubungi oleh Kepala Desa.
Karena tidak menemukan jalan keluar, Siti akhirnya melapor ke kantor LPK-RI DPC Grobogan untuk meminta pendampingan hukum dan konsultasi dengan tim hukum setempat. Laporan ini kemudian berkembang dan ramai dibicarakan di media sosial.
Setelah kasus tersebut viral, barulah JN pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB mendatangi rumah korban dan mengembalikan uang Rp55 juta tersebut. Penyelesaian kemudian dilakukan secara kekeluargaan.
Meski secara materi masalah antara korban dan JN telah diselesaikan, sejumlah pihak dan warga Desa Genengadal tetap mempertanyakan sikap tegas pemerintah desa. Mereka menilai perlu adanya langkah administratif dan sanksi yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus sebagai efek jera bagi perangkat desa yang bertindak tidak terpuji.
Menindaklanjuti kasus ini, pada Senin, 24 November 2025, pihak LPK-RI DPC Grobogan secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Desa Genengadal untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun penjelasan tertulis dari pihak kepala desa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Genengadal dikabarkan menyatakan bahwa JN pergi ke Sumatra untuk urusan pribadi dan tidak memberikan surat izin resmi, hanya izin secara lisan. Kepala desa juga membenarkan bahwa JN memang beberapa kali sering tidak masuk kantor dengan alasan urusan tertentu.
Sikap ini semakin memantik kritik dari warga dan pemerhati desa yang menilai bahwa aparatur pemerintah desa semestinya memberikan contoh yang baik, bersikap profesional, serta tegas terhadap oknum perangkat yang diduga melanggar etika dan meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pihak Camat, OPD terkait dan Pemerintah Daerah Khusus nya untuk turun tangan dan menindaklanjuti Masalah ini
Rep_Latif










