Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 AGUSTUS 2025

 

Demak – Mediaindonesiamaju.com Isu viral terkait dugaan oknum polisi yang merampas motor warga dibantah tegas oleh Anjar Prasetyo, anggota kepolisian Demak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menurut Anjar, tudingan itu tidak benar. Ia menjelaskan bahwa motor yang dimaksud adalah miliknya sendiri, terdaftar atas nama dirinya. “Bagaimana saya merampas motor saya sendiri? Motor itu memang milik saya, atas nama saya,” tegas Anjar, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga :  Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Talud di Desa Megonten Dikeluhkan Warga

Anjar mengungkapkan, motor tersebut sebelumnya ia pinjamkan kepada seseorang bernama Medi Beet dengan sistem tukar pinjam. Namun, tanpa sepengetahuannya, motor itu kemudian berada di tangan seorang bernama Supri.

“Dari pengakuan Supri, dia mengaku membeli motor itu. Padahal saya tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Bos Konveksi dan Karyawan Gegerkan Warga Jetak Kidul

Anjar berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial, agar masyarakat tidak salah persepsi terkait kejadian yang sebenarnya. Hingga kini, kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru