Pemalang Digegerkan dengan Temuan Box Wifi Ilegal     

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 SEPTEMBER 2025

Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Mengoperasikan “box wifi ilegal,” seperti ISP (Penyedia Layanan Internet) ilegal, dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 50 UU Telekomunikasi dan Pasal 47 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menjaga kualitas layanan internet, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

 

Pasal 50 UU Telekomunikasi:

Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta bagi pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

 

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara diatur dalam Pasal 47, yang mengacu pada Pasal 11 ayat 1, dengan perubahan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

 

Penyediaan Layanan Internet Ilegal (ISP Ilegal):

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menyediakan layanan internet tanpa izin atau dengan cara-cara ilegal, termasuk menggunakan “box wifi ilegal” untuk tujuan tersebut. Menggunakan atau mengakses jaringan internet nirkabel milik orang lain tanpa izin (termasuk menggunakan peralatan yang tidak sah seperti “box wifi ilegal”) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

Menindak praktik ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh penyedia layanan ilegal. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

 

Diduga Usaha Wifi Ilegal di Pemalang Semakin Merebak, Aktivis Minta APH Usut Tuntas

 

Diduga bisnis WiFi ilegal semakin meluas di Kabupaten Pemalang. Mirisnya para pelaku usaha ilegal tersebut seperti tak punya salah dan dosa, kabel jaringan untuk melayani pelanggan numpang di tiang provider lain dan nempel di pepohonan.

 

Meskipun jelas melanggar hukum, pelaku usaha tersebut tetap nekat, pasalnya, praktik ini terus berkembang dengan menarik banyak pengguna yang tertarik dengan harga murah di beberapa desa.

 

Bisnis wifi ilegal tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga berisiko tinggi bagi penggunanya. Berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat, penelusuran tim awak media berbuah hasil. Terdapat sebuah box menempel disalah satu ruko (rumah toko) yang berada di depan Pasar Paduraksa, diduga milik pelaku usaha wifi gratis.

 

Saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebut, bahwa itu box tersebut milik WG (diduga pelaku usaha wifi ilegal).

 

“Iya itu box wifi, dulunya merek XL,” kata pemilik toko yang enggan namanya disebut.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Gelar Apel Operasi Ketupat 2025 untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

 

“WG ijin numpang pasang box wifi ke kami, setiap bulanya dia (WG) bantu untuk bayar listrik. WG juga memberi kami fasilitas wifi gratis,” imbuhnya.

 

Saat ditanya lebih lanjut, pemilik toko mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal wifi. Kemudian sang pemilik toko tersebut menghubungi pihak WG sekaligus memberikan informasi bahwa pemilik box wifi (WG) warga Desa Pegongsoran, namun saat ini berdomisili di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang.

 

“Saat ini, WG tinggalnya di Desa Peguyangan, coba saya hubungi dia ya pak

Oh ya, kalau boleh tau bapak darimana,” ujar pemilik toko.

 

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin resmi, siapa pun yang menyebarkan layanan internet secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

 

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, WG mengaku hanya subnet. Banyak pelaku usaha wifi ilegal lainya di Pemalang.

 

“Saya itu sebagai subnet, di Pemalang ini banyak juga pak pelaku bisnis seperti saya, kok dari kemarin saya yang kesandung terus,” beber WG.

 

Hasil penelusuran tim, pelanggan wifi WG diduga sudah mencapai 90 an orang yang tersebar di Desa Surajaya, Desa Pegongsoran dan di Dusun Karangsuci Desa Penggarit.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  
Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:58 WIB

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Berita Terbaru