MIM, JAWA TENGAH, 18 OKTOBER 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas) Nomor 8 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 122 kepala SMP se-Kabupaten Pemalang dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
Muhammad Shafi’i, narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Transfer (SIPT) dalam pengelolaan dana BOS. “Dengan menggunakan SIPT, pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara digital dan terpantau, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Shafi’i juga menjelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak sekolah, seperti perbaikan ringan, pembelian perlengkapan perpustakaan, dan honorarium tenaga non-ASN, selama masih dalam batas ketentuan. “Penggunaan dana BOS harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Shafi’i juga membahas mengenai penghimpunan dana dari masyarakat. “Masyarakat dapat memberikan sumbangan kepada sekolah, asalkan dilakukan dengan mekanisme yang benar dan transparan,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Pemalang berharap seluruh satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS dan mewujudkan pendidikan yang lebih maju dan berdaya saing. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOS dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemalang.
Sosialisasi pengelolaan dana BOS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS dengan baik dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Rep : Farras