Demak – Mediaindonesiamaju.com Pemerintah Kabupaten Demak mulai memasuki tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kabupaten Demak. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Jumat (17/7/2026).
Dokumen KUA dan PPAS menjadi landasan awal dalam proses penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan fiskal, skala prioritas pembangunan, serta batas sementara alokasi anggaran yang akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD 2027.
Pada rapat tersebut, Bupati Demak tidak dapat menghadiri sidang secara langsung. Berdasarkan surat penugasan tertanggal 17 Juli 2026, penyampaian nota pengantar penyerahan KUA-PPAS diwakilkan kepada Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Demak di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., yang menyampaikan bahwa agenda paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Bupati Demak mengenai permohonan penjadwalan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
“Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Demak kepada Ketua DPRD terkait permohonan waktu penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah dokumen resmi diserahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menelaah substansi KUA dan PPAS secara menyeluruh sebelum masuk ke proses penyusunan RAPBD.
Menurut Zayinul Fata, pembahasan tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memastikan setiap usulan program dari perangkat daerah benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan sasaran pembangunan Kabupaten Demak.
“Forum pembahasan ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mencermati setiap program dan kegiatan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan daerah,” tegasnya.
Penyerahan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Demak pada tahun 2027. Melalui proses tersebut akan ditetapkan berbagai prioritas belanja daerah yang mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menjalankan pembahasan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik sehingga APBD 2027 mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara optimal.
Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang II Tahun 2026 ditutup setelah seluruh agenda penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 selesai dilaksanakan.
(Sulton)










