MIM, Jawa Tengah 27 Maret 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com , 25 Maret 2025 – Pengasuh Pondok Pesantren di Karangtengah, Demak, Muhammad Mujaddad atau yang akrab disapa Gus Moh, resmi menggugat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Demak atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini diajukan setelah aduannya terkait tindak pidana pasal 167 KUHP dihentikan oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Demak. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Selasa (25/03/25) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Menurut Gus Moh, kasus ini bermula dari aduan yang ia ajukan pada 28 Oktober 2023, terkait dugaan pelanggaran pasal 167 KUHP, yakni seseorang bernama Muh. Syarifudin yang diduga memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin. Namun, setelah berjalan hampir satu tahun, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memiliki cukup alat bukti.
“Kami sudah menyerahkan alat bukti dan saksi yang jelas, tapi kasus ini tetap dihentikan. Penyidik terkesan berpihak kepada terlapor dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak waras. Namun, mereka tidak bisa membuktikan dengan surat keterangan. Saat saya tunjukkan bukti screenshot akun Facebook terlapor, yang menunjukkan dia aktif di media sosial, penyidik hanya diam,” ungkap Gus Moh, didampingi empat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tajam dan Central Java Police Watch (CJPW).
Lebih lanjut, Gus Moh menyebut bahwa dalam agenda konfrontasi, dirinya sudah hadir di Polres, tetapi terlapor tidak dihadirkan. Penyidik hanya menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Bambang, yang diklaim sebagai kuasa hukum terlapor, namun saat diminta menunjukkan surat kuasa, mereka tidak dapat membuktikannya.
Ketua CJPW sekaligus kuasa hukum Gus Moh, Aris Soenarto, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, gugatan ini tidak hanya demi keadilan bagi kliennya, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap profesionalisme institusi kepolisian.
“Gugatan ini bukan hanya mencari keadilan bagi klien kami, tetapi juga agar institusi Polri lebih profesional dalam menangani perkara,” tegas Aris.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, R. Sefrin Ibnu W, SH, MH, mengungkapkan bahwa selain menggugat di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Demak ke Propam Polda Jawa Tengah.
“Sidang pertama tadi masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1 yang belum hadir. Sidang kedua perkara perdata nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Kamis (10/04/25) mendatang,” ujar Sefrin usai sidang.
Menurutnya, perkara yang diadukan oleh kliennya tergolong ringan, tetapi proses penanganannya berlarut-larut dan berujung pada penghentian yang merugikan pihaknya.
Dari pantauan Mediatajam, selain gugatan yang diajukan oleh Gus Moh dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Dmk, terdapat pula gugatan lain terhadap Polres Demak dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2025/PN Dmk.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait profesionalisme kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Rep_Latif