Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 29 Juli 2025

LUBUK LINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Aksi nekat seorang pria berinisial J (42) yang mencoba kabur saat digerebek aparat kepolisian berakhir sia-sia. Terduga pengedar narkotika ini ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin (28/7/2025), di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Suap di Polres Luwu: Misteri Kebebasan Ismail yang Mengundang Tanda Tanya

Saat menyadari kehadiran polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, sempat panik dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Namun, upayanya langsung digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Najamuddin, Rabu (30/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan J dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,21 gram
  • 2 plastik klip kosong
  • 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop sabu
  • Uang tunai Rp 140.000,- yang diduga hasil penjualan sabu
Baca Juga :  Di Duga Bangunan Ilegal Di Pasar Sido Makmur Blora Dibiarkan Berdiri, Dinas Bungkam – Ada Apa Sebenarnya?

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.

Tersangka J kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Rep_Fq

Berita Terkait

Proyek Jalan Desa Tunjungan Blora Disorot, Hotmix Dihilangkan Diganti Paving Block Tanpa Konsultasi
DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.
IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.
Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut
PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata
Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM
Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau
Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:34 WIB

Proyek Jalan Desa Tunjungan Blora Disorot, Hotmix Dihilangkan Diganti Paving Block Tanpa Konsultasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:58 WIB

DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul

Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Senin, 28 Juli 2025 - 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut

Berita Terbaru