MIM, Sumatra 29 Juli 2025
LUBUK LINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Aksi nekat seorang pria berinisial J (42) yang mencoba kabur saat digerebek aparat kepolisian berakhir sia-sia. Terduga pengedar narkotika ini ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin (28/7/2025), di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat menyadari kehadiran polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, sempat panik dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Namun, upayanya langsung digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.
“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Najamuddin, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan J dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,21 gram
- 2 plastik klip kosong
- 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop sabu
- Uang tunai Rp 140.000,- yang diduga hasil penjualan sabu
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.
Tersangka J kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Rep_Fq