Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 29 Juli 2025

LUBUK LINGGAU, Mediaindonesiamaju.com– Aksi nekat seorang pria berinisial J (42) yang mencoba kabur saat digerebek aparat kepolisian berakhir sia-sia. Terduga pengedar narkotika ini ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin (28/7/2025), di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Najamuddin, mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYA HUKUMNYA

Saat menyadari kehadiran polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, sempat panik dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Namun, upayanya langsung digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Najamuddin, Rabu (30/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan J dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,21 gram
  • 2 plastik klip kosong
  • 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop sabu
  • Uang tunai Rp 140.000,- yang diduga hasil penjualan sabu
Baca Juga :  Remaja Diduga Gelapkan Rp450 Juta untuk Judi Online dan Kekasih

“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan dalam memberantas narkoba,” lanjutnya.

Tersangka J kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru