Penipuan Rumah Kayu Jati Rp140 Juta, Warga Mojowetan Dilaporkan ke Polres Blora  

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 SEPTEMBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Diduga Kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp140 juta kembali mencuat di Kabupaten Blora.

 

Seorang warga berinisial D (60), melaporkan pria berinisial K, asal Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, setelah pemesanan rumah kayu jati jenis joglo yang disepakati sejak 2015 tak kunjung terealisasi.

 

Korban menuturkan, peristiwa bermula pada Januari 2015, ia memesan rumah kayu jati senilai Rp175 juta dengan sistem pembayaran progres sesuai pekerjaan.

 

Uang senilai Rp140 juta telah dibayarkan dan diserahkan melalui anak K. Sesuai kesepakatan, rumah seharusnya selesai Desember 2015, namun hingga kini tak kunjung berdiri.

 

K sempat beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya anaknya yang mengalami kecelakaan.

 

Berjalannya waktu pada tahun 2022, K menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang Rp140 juta. Tetapi janji itu tidak pernah terpenuhi.

Baca Juga :  Mutasi di Tubuh Polri, Komjen Dedi Prasetyo Gantikan Jabatan Wakapolri

 

Bahkan pada Agustus 2025, K saat diberi kesempatan kembali untuk melunasi Rp25 juta, disaksikan perangkat desa, dia tetap mangkir.

 

“K sudah saya beri solusi, bahkan saya minta kayunya itu dijual saja, supaya K bisa mengembalikan uang itu. Tapi meskipun kayu habis, uang juga tidak kembali. Saya sangat dirugikan dan dipermainkan oleh K,” tegas korban.

 

 

*Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi*

 

 

Kuasa hukum D (korban), Sucipto, menegaskan perkara ini murni tindak pidana.

 

“Perkara ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur KUHP dan unsur-unsurnya telah terpenuhi dalam Pasal 378 dan 372, sehingga korban mengalami kerugian material,” tegasnya.

 

Sucipto juga menambahkan, dari total kerugian Rp140 juta, baru sekitar Rp21 juta yang pernah dikembalikan terlapor, sehingga masih tersisa lebih dari Rp118 juta.

Baca Juga :  Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Ziarah ke TMP, Hendri Dwiyanto Selaku Ketua Soroti Pungli dan KKN di Pendidikan

 

“Perkara ini segera terselesaikan dengan lancar dan sukses. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan,” imbuhnya.

 

 

*Resmi Dilaporkan ke Polres Blora*

 

 

Kasus ini akhirnya resmi dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 239/IX/2025/Res Blora/Jateng tertanggal Rabu (3/9/2025), kuasa hukum korban melaporkan ‘K’ ke Polres Blora.

 

Dalam laporan itu disebutkan, tindak pidana terjadi sejak Januari 2015 di rumah terlapor dengan kerugian berupa uang dan barang senilai Rp140 juta.

 

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Laporan sudah kami sampaikan resmi ke Polres Blora. Kami mendorong agar aparat segera menindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” tandas Sucipto.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru