Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 26 JUNI 2025

Pekalongan, – mediaindonesiamaju.com. Peredaran obat terlarang jenis pil “Aceh” semakin merajalela di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Selasa malam, 25 Juni 2025 pukul 20:16 WIB, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah warung kelontong di Jalan Jrebeng Kembang, yang diduga kuat menjadi kedok penjualan pil haram secara vulgar.

Dari pantauan di lokasi, terlihat warung tersebut ramai dikunjungi para pembeli, mayoritas dari kalangan anak muda. Transaksi pil terlarang ini bahkan berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Warga sekitar sudah sejak lama mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

“Warung itu dari luar kelihatan biasa, tapi yang datang bukan ibu-ibu belanja, melainkan anak-anak muda yang keluar masuk. Kami tahu itu bukan belanja kebutuhan harian,” ujar Budi (42), salah satu warga.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri

Keresahan masyarakat pun kian memuncak karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, beberapa warga menduga aparat setempat tutup mata terhadap peredaran pil terlarang ini.

“Sudah sering warga lapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah dibiarkan. Kami heran, apa memang sengaja tidak ditindak?” ungkap Siti (35) dengan nada kecewa.

Sementara itu, pihak aparat penegak hukum dari Polsek maupun Polres setempat belum bisa dimintai keterangan terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak dan tidak membiarkan praktik perusak generasi bangsa ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Sanksi Hukum:

Peredaran obat-obatan terlarang seperti pil “Aceh” dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Jika termasuk Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):

Pasal 114 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.”

Baca Juga :  Rakor Cipta Kondusifitas Pemalang: Dandim 0711/Pemalang Soroti Keamanan Daerah

Pasal 112 ayat (1):
“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”

Jika tergolong Obat Keras tanpa izin (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009):

Pasal 196:
“Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.”

Pasal 197:
“Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Awan Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlangsung tanpa penindakan.

REP : IMA W

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru