Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 26 JUNI 2025

Pekalongan, – mediaindonesiamaju.com. Peredaran obat terlarang jenis pil “Aceh” semakin merajalela di wilayah Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Selasa malam, 25 Juni 2025 pukul 20:16 WIB, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah warung kelontong di Jalan Jrebeng Kembang, yang diduga kuat menjadi kedok penjualan pil haram secara vulgar.

Dari pantauan di lokasi, terlihat warung tersebut ramai dikunjungi para pembeli, mayoritas dari kalangan anak muda. Transaksi pil terlarang ini bahkan berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Warga sekitar sudah sejak lama mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

“Warung itu dari luar kelihatan biasa, tapi yang datang bukan ibu-ibu belanja, melainkan anak-anak muda yang keluar masuk. Kami tahu itu bukan belanja kebutuhan harian,” ujar Budi (42), salah satu warga.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kodim Pemalang Gelar Upacara dan Doa Bersama untuk Negeri

Keresahan masyarakat pun kian memuncak karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, beberapa warga menduga aparat setempat tutup mata terhadap peredaran pil terlarang ini.

“Sudah sering warga lapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah dibiarkan. Kami heran, apa memang sengaja tidak ditindak?” ungkap Siti (35) dengan nada kecewa.

Sementara itu, pihak aparat penegak hukum dari Polsek maupun Polres setempat belum bisa dimintai keterangan terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak dan tidak membiarkan praktik perusak generasi bangsa ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Sanksi Hukum:

Peredaran obat-obatan terlarang seperti pil “Aceh” dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Jika termasuk Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):

Pasal 114 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.”

Baca Juga :  Dua Wartawan Surabaya Diintimidasi Polisi Saat Liputan Aksi Tolak Revisi UU TNI

Pasal 112 ayat (1):
“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”

Jika tergolong Obat Keras tanpa izin (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009):

Pasal 196:
“Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.”

Pasal 197:
“Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Awan Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlangsung tanpa penindakan.

REP : IMA W

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru