Perjudian Togel Marak di Bosar Maligas, Diduga Dibekingi Oknum Polri

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra 24 Juli 2025

SIMALUNGUN, Mediaindonesiamaju.com Praktik perjudian togel (toto gelap) kian meresahkan masyarakat Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat beking dari oknum aparat penegak hukum (APH), bahkan disebut-sebut melibatkan seorang jenderal yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Kondisi ini membuat aparat di tingkat bawah, termasuk Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, terkesan tak berdaya. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Warga tersebut berasal dari Desa Sari, Kampung Kidul (Blok 9), Kecamatan Bosar Maligas.

“Pengelola judi togel ini sangat berani. Dia menjalankan usahanya secara terbuka, padahal lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Bosar Maligas,” ujarnya kepada reporter Media Indonesia Maju, Erika Boru Manik.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Saat ditanya lebih lanjut, warga tersebut menyebut inisial sang pengelola adalah PMN alias TGL, yang juga tinggal di kawasan Kampung Kidul (Blok 9). Menurut narasumber, PMN telah menjalankan praktik haram tersebut selama hampir tiga tahun tanpa pernah tersentuh hukum.

“Oknum berbaju cokelat bahkan kerap mendatangi rumah PMN. Kami takut bicara banyak, karena dia dikenal kejam,” ujar warga tersebut dengan nada ketakutan.

Guna memastikan informasi tersebut, tim Media Indonesia Maju melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu, 23 Juli 2025. Hasilnya, benar adanya bahwa PMN alias TGL secara terang-terangan menjalankan praktik togel, bahkan mencatat nomor di depan umum. Tak hanya itu, awak media juga mendapat intimidasi saat melakukan peliputan secara diam-diam.

Baca Juga :  LAPOR BAPAK KAPOLRI: Judi Togel “Kuda Lari” Marak di Kendal, Polres Diduga Tutup Mata

Pada Kamis, 24 Juli 2025, wartawan menghubungi Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonny Silalahi, melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan adanya oknum Polri yang membekingi perjudian tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, akan kita tindak lanjuti,” jawab Kapolsek singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian togel di Bosar Maligas masih berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga berharap aparat yang berwenang, termasuk Polda Sumut, segera turun tangan dan membersihkan praktik haram ini hingga ke akar-akarnya.

Rep_Eric

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru