MIM,Jambi 01 Juni 2025
Merangin,Mediaindonesiamaju.com — Persawahan di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, terancam mengalami kerusakan serius akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di pinggiran Sungai Bedaun. Warga setempat menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan dari penambangan tersebut, terutama terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat desa.
Sawah di kawasan Sungai Bedaun, yang dulunya dikenal sebagai lahan produktif, kini mulai terbengkalai. Tidak hanya itu, dua lokasi persawahan lainnya di desa tersebut, yakni Imbo Bakung dan Payo Lilin, juga terancam terdampak, dengan kekhawatiran utama tertuju pada potensi perluasan aktivitas PETI dari Sungai Bedaun ke area pertanian yang lebih luas.
Pantauan media pada 30 Mei 2025 menunjukkan bahwa lokasi penambangan ilegal saat ini berbatasan langsung dengan sawah di Sungai Bedaun, meskipun belum memasuki area persawahan. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas penambangan masih berada di luar lahan pertanian. Namun, mereka mengaku khawatir dengan jarak yang sangat dekat dan kemungkinan aktivitas tersebut meluas hingga merusak lahan produktif.
Salah satu warga Desa Rantau Alai mengungkapkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang bersangkutan.
Keberadaan penambangan emas ilegal ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Desa Rantau Alai. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah.
Rep_ps