MIM, JAWA TENGAH, 19 MEI 2025
Blora – Mediaindonesiamaju.com Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga pelaku, yakni KS (30) warga Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27) yang merupakan warga Bojonegoro, diringkus setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet menjelaskan bahwa aksi para pelaku telah meresahkan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti,” ungkap AKP Selamet dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025).
Sepuluh TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora, antara lain dua di Kecamatan Blora, tiga di Jepon, tiga di Jiken, dan dua di Cepu. Modus operandi para pelaku dilakukan secara berkelompok, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat minim pengawasan.
AKP Selamet menambahkan, penyidik menduga aksi ini merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya kasus curanmor di wilayah Blora. Polres Blora pun menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir di tempat yang aman.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Selamet.
Rep : Latif