Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan tragis yang menyebabkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Senin (31/3/2025) dini hari di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian. Mereka adalah AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim kepolisian dari Polres Demak dengan bantuan warga setempat.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho menyampaikan bahwa tindakan cepat pihak kepolisian bersama masyarakat berhasil mencegah potensi konflik yang lebih besar.

Baca Juga :  Diduga Penyidik Hanya Berdasarkan Saksi, Bukan Kronologi Dalam menangani Kasus Di Desa Waru   

“Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan,” jelas Kompol Satya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu besi holo, dan pecahan botol minuman keras.

Peristiwa ini bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi Dukuh Cempan untuk meminta klarifikasi terkait insiden penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan saat kegiatan membangunkan sahur. Namun situasi memanas dan tanpa alasan jelas, korban dan rombongannya diserang oleh sekelompok warga.

“Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan,” terang Kompol Satya.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Arogan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kelima pelaku telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung,” ujar AKP Kuseni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.

Rep_Latif

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru