Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Arogan.

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 06 Mei 2025

Pekalongan,Mediaindonesiamaju.com – Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kota Pekalongan dan menyeret dua nama, yakni S sebagai pelaku utama dan AG sebagai diduga penadah kendaraan. Kejadian bermula dari laporan Erik Romadhon, seorang pengusaha rental mobil asal Landungsari, Kota Pekalongan.

Erik melaporkan bahwa salah satu unit mobil miliknya disewa oleh saudara S. Namun, tanpa sepengetahuannya, mobil tersebut justru digadaikan oleh S kepada AG, yang beralamat di Desa Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Batang.

Mengetahui hal itu, Erik mendatangi AG untuk menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan sedang dalam status sewa. Namun, AG menolak untuk mengembalikan mobil dan bahkan menantang Erik, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mengambil kendaraan tersebut kecuali saudara S sendiri yang menebusnya.

Baca Juga :  Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Tidak terima atas sikap tersebut, Erik kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pekalongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap S pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penangkapan kemudian berlanjut ke rumah AG sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara itu, AG dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Pemotongan Upah Pekerja untuk Biaya APD di SMK Nurul Huda Lampung Selatan Jadi Sorotan

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa AG diketahui sering menerima gadai kendaraan, bahkan diduga beberapa unit mobil yang digadaikan masih dalam status kredit dari leasing.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,karena di dalam Kediaman AG masih banyak mobil yang di duga juga hasil dari penggelapan mobil Rental Atau Lising.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB