Polres Grobogan Amankan 13 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam dalam 20 Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 26 Maret 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Dalam kurun waktu 20 hari, mulai 1 hingga 20 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi di lima lokasi berbeda, yaitu Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari lima orang dewasa dan delapan anak di bawah umur,” ujar AKP Agung dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

Selain menangkap para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, polisi juga menyita 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur dan anak panah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut hanya untuk menunjukkan eksistensi diri. Mereka saling berkomunikasi melalui media sosial maupun pertemuan langsung sebelum melakukan tawuran yang dikenal dengan istilah “perang sarung.”

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Evaluasi Izin Operasional Pasar Malam Sei Bejangkar Terkait Dugaan Praktik Perjudian

AKP Agung mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda dan pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua untuk selalu memantau anak-anaknya. Jika mereka belum pulang hingga larut malam, mohon segera dicek keberadaannya,” tegasnya.

Polres Grobogan juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kelompok yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya melalui kepolisian terdekat atau hotline 110.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terbaru