Polres Grobogan Amankan 13 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam dalam 20 Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 26 Maret 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Dalam kurun waktu 20 hari, mulai 1 hingga 20 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi di lima lokasi berbeda, yaitu Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari lima orang dewasa dan delapan anak di bawah umur,” ujar AKP Agung dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  MI Negeri 3 Grobogan Gelar Buka Bersama di Rumah Murid Kelas 5

Selain menangkap para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, polisi juga menyita 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur dan anak panah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut hanya untuk menunjukkan eksistensi diri. Mereka saling berkomunikasi melalui media sosial maupun pertemuan langsung sebelum melakukan tawuran yang dikenal dengan istilah “perang sarung.”

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di SDN 003 Sukarami Disorot, Kadispora Kampar Bungkam

AKP Agung mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda dan pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua untuk selalu memantau anak-anaknya. Jika mereka belum pulang hingga larut malam, mohon segera dicek keberadaannya,” tegasnya.

Polres Grobogan juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kelompok yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya melalui kepolisian terdekat atau hotline 110.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru