MIM,Jawa Tengah 26 Maret 2025
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Dalam kurun waktu 20 hari, mulai 1 hingga 20 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi di lima lokasi berbeda, yaitu Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, dan Desa Sumberjosari Karangrayung.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 13 orang tersangka yang terdiri dari lima orang dewasa dan delapan anak di bawah umur,” ujar AKP Agung dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Rabu (26/3/2025).
Selain menangkap para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, polisi juga menyita 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit, samurai, gerigi besi, hingga busur dan anak panah.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut hanya untuk menunjukkan eksistensi diri. Mereka saling berkomunikasi melalui media sosial maupun pertemuan langsung sebelum melakukan tawuran yang dikenal dengan istilah “perang sarung.”
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Agung mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda dan pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua untuk selalu memantau anak-anaknya. Jika mereka belum pulang hingga larut malam, mohon segera dicek keberadaannya,” tegasnya.
Polres Grobogan juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kelompok yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya melalui kepolisian terdekat atau hotline 110.
Rep_Pujiono