Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 08 Agustus 2025

Pati, Mediaindonesiamaju.com– Bupati Pati, Sudewo, hari ini resmi membatalkan dua kebijakan yang sebelumnya memicu polemik dan kegaduhan publik hingga berujung pada rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang. Meski pembatalan telah dilakukan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan aksi tetap digelar sesuai rencana.

Dua kebijakan yang dibatalkan meliputi:

  1. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, yang kini dikembalikan ke tarif semula.
  2. Kebijakan sekolah lima hari, yang dikembalikan ke aturan lama yakni enam hari sekolah seperti biasa.

Pasca pembatalan, muncul simpang siur di tengah masyarakat terkait kelanjutan aksi. Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H dari LBH Teratai, menegaskan bahwa pembatalan kebijakan tidak mengubah sikap massa aksi.

“Demo tanggal 13 tetap dilaksanakan karena selama kepemimpinan Bupati Sudewo ini, baru enam bulan saja sudah menunjukkan arogansi seperti preman. Jadi tidak pantas dia menjadi bupati. Dari awal memang bukan cuma pajak yang jadi masalah, tapi kesewenang-wenangannya. Karakter seperti preman itu tidak pantas menjadi Bupati Pati,” tegas Nimerodin Gulo.

Terkait adanya pihak yang mengajak warga membatalkan rencana demo, ia memberikan tanggapan keras.

“Saya dengar ada yang membatalkan demo yaitu si Yayak Gundul. Dia itu siapa? Dia bukan bagian dari kami, cuma mau ikut-ikutan demo saja. Kalau dia tidak mau demo, silakan, tapi jangan menggembosi orang. Dia itu seperti pengamen di lampu merah,” ujarnya.

Dalam jumpa pers di Posko Penggalangan Dana di Alun-alun Pati, Nimerodin juga menyebut pembatalan kebijakan tidak menghapus tuntutan publik. Menurutnya, undangan Bupati Sudewo yang awalnya meminta kehadiran 5.000 orang lalu meningkat menjadi 50.000 orang justru memotivasi massa untuk hadir.

“Tanggal 13 Agustus itu bukan sekadar bicara soal pajak. Karakter kepemimpinan Bupati yang sangat buruk harus diubah dan dituntaskan,” katanya.

Ia menilai permintaan maaf Bupati Sudewo tidak tulus.

“Kata-kata minta maaf itu hanya gombal. Beliau bolak-balik bilang tidak akan menaikkan pajak, begitu naik malah berdalih. Ucapan yang berubah-ubah ini membuat kami tidak percaya. Karakter seperti ini harus dikikis habis,” pungkasnya.

Aksi 13 Agustus nanti disebut akan menjadi bentuk perlawanan terhadap gaya kepemimpinan yang dianggap arogan, bukan semata-mata terkait kebijakan PBB atau jam sekolah.

Baca Juga :  IRONIS ... ! "Pembangunan SIHT Kudus tetap jalan meskipun tengah disidik Kejari , Tahun 2025 Dapat lagi sebesar Rp53,8 miliar.

/Tim Media Indonesia maju

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB