Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 NOVEMBER 2025

SEMARANG – Mediaindonesiamaju.com Komitmen publik dalam mengawasi pengelolaan dana desa kembali mencuat.

 

Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), pada Rabu (10/12/2025).

 

Penyerahan laporan tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025 dari PTSP Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang.

 

Laporan yang memuat dugaan penyimpangan anggaran periode 2021–2025 itu menjadi perhatian karena disertai temuan lapangan terkait sejumlah proyek fisik dan program desa.

 

Ia menyampaikan adanya indikasi kuat ketidakwajaran pada beberapa kegiatan, termasuk program ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes yang diduga belum memiliki dasar hukum operasional.

 

Program Kambing Ketahanan Pangan Diduga Tak Berbekas

 

Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah program ketahanan pangan berupa pengelolaan ternak kambing oleh BUMDes.

 

Menurut Ali, program itu tercatat dalam laporan anggaran beberapa tahun sebelumnya, tetapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kejanggalan.

 

“Dari hasil penelusuran, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa sudah tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada bukti fisik, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

Temuan ini menjadi salah satu poin utama dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran yang ia masukkan ke dalam laporan resmi di Kejati Jateng.

 

Lumbung Desa Diduga Mangkrak dan Tidak Difungsikan

 

Selain persoalan hewan ternak, Ali juga menyoroti kondisi bangunan lumbung desa yang dibangun melalui anggaran ketahanan pangan.

 

Fasilitas yang seharusnya dimaksimalkan sebagai penyimpanan kebutuhan logistik masyarakat desa itu kini diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak ada pengisian, tidak dimanfaatkan, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya manajemen aset desa,” terangnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketidakteraturan dalam perencanaan dan pengawasan internal pemerintah desa.

 

Proyek Infrastruktur 2022–2024 Ditemukan Banyak Kejanggalan

 

Dalam laporannya, Ali juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek infrastruktur di tahun anggaran 2022–2025. Ia mengklaim mendapati beberapa pekerjaan yang tak memenuhi standar.

 

“Kami menemukan sejumlah proyek tahun 2023–2024 dalam kondisi retak-retak, dan ada dugaan pengurangan spesifikasi atau kualitas pekerjaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Survei Jalan Jelang Nataru

 

Jika terbukti benar, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa.

 

Laporan Mengacu pada Regulasi Pemberantasan Korupsi

 

Dalam penyusunannya, laporan Ali Rosidin merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

 

– UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

– UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

 

– KUHAP (UU 8/1981) Pasal 108

 

– PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor

 

Ia menegaskan langkah ini diambil murni untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, bukan untuk menyerang pihak tertentu.

 

“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegas Ali.

 

Kejati Jateng Menerima Laporan, Proses Telaah Menunggu Tahap Selanjutnya

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jateng belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

 

Kendati demikian, keberadaan tanda terima resmi menunjukkan bahwa berkas laporan telah diterima dan masuk dalam proses verifikasi awal di internal kejaksaan.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026
Dinilai Lambat, Kantor Hukum CBP LAW Minta Polres Rembang Serius Tangani Dugaan Kasus Mafia Tanah  
Peringatan HIV/AIDS di Gubug, Wabup Sugeng Prasetyo Harapkan Grobogan Bebas HIV/AIDS
Musdes Khusus Desa Ketitang: Penentuan Lokasi Koperasi Merah Putih Akhirnya Menemui Titik Temu
Inilah Sosok Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:43 WIB

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:47 WIB

Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:08 WIB

Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:58 WIB

PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terbaru