MIM, JAWA TENGAH, 10 NOVEMBER 2025
SEMARANG – Mediaindonesiamaju.com Komitmen publik dalam mengawasi pengelolaan dana desa kembali mencuat.
Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), pada Rabu (10/12/2025).
Penyerahan laporan tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025 dari PTSP Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang.
Laporan yang memuat dugaan penyimpangan anggaran periode 2021–2025 itu menjadi perhatian karena disertai temuan lapangan terkait sejumlah proyek fisik dan program desa.
Ia menyampaikan adanya indikasi kuat ketidakwajaran pada beberapa kegiatan, termasuk program ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes yang diduga belum memiliki dasar hukum operasional.
Program Kambing Ketahanan Pangan Diduga Tak Berbekas
Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah program ketahanan pangan berupa pengelolaan ternak kambing oleh BUMDes.
Menurut Ali, program itu tercatat dalam laporan anggaran beberapa tahun sebelumnya, tetapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kejanggalan.
“Dari hasil penelusuran, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa sudah tidak ada jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada bukti fisik, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Temuan ini menjadi salah satu poin utama dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran yang ia masukkan ke dalam laporan resmi di Kejati Jateng.
Lumbung Desa Diduga Mangkrak dan Tidak Difungsikan
Selain persoalan hewan ternak, Ali juga menyoroti kondisi bangunan lumbung desa yang dibangun melalui anggaran ketahanan pangan.
Fasilitas yang seharusnya dimaksimalkan sebagai penyimpanan kebutuhan logistik masyarakat desa itu kini diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak ada pengisian, tidak dimanfaatkan, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya manajemen aset desa,” terangnya.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketidakteraturan dalam perencanaan dan pengawasan internal pemerintah desa.
Proyek Infrastruktur 2022–2024 Ditemukan Banyak Kejanggalan
Dalam laporannya, Ali juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek infrastruktur di tahun anggaran 2022–2025. Ia mengklaim mendapati beberapa pekerjaan yang tak memenuhi standar.
“Kami menemukan sejumlah proyek tahun 2023–2024 dalam kondisi retak-retak, dan ada dugaan pengurangan spesifikasi atau kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Jika terbukti benar, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa.
Laporan Mengacu pada Regulasi Pemberantasan Korupsi
Dalam penyusunannya, laporan Ali Rosidin merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
– UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
– KUHAP (UU 8/1981) Pasal 108
– PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor
Ia menegaskan langkah ini diambil murni untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, bukan untuk menyerang pihak tertentu.
“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegas Ali.
Kejati Jateng Menerima Laporan, Proses Telaah Menunggu Tahap Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jateng belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kendati demikian, keberadaan tanda terima resmi menunjukkan bahwa berkas laporan telah diterima dan masuk dalam proses verifikasi awal di internal kejaksaan.
Rep : Latif










