MIM,Sulawesi 26 Oktober 2025
Makassar, Sulawesi Selatan,Mediaindonesiamaju.com—
Sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla, disebut terlibat dalam perebutan lahan seluas 32 hektar, masing-masing mengklaim kepemilikan atas area 16 hektar. Situasi memanas di lapangan bahkan dilaporkan menimbulkan bentrokan antar kelompok pada Sabtu (26/10).
Namun secara hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 218 PK/PDT/2005 telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh NV Hadji Kalla, serta menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing. Artinya, hingga kini tidak ada dasar hukum yang membatalkan hak kepemilikan keluarga Pammusureng.
“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya Nyonya Nurhayana membeli tanah tersebut secara sah dari Hamid Lau, disertai dokumen resmi dan akta kepemilikan yang kuat. Dalam amar putusan MA bahkan ditegaskan bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan area milik keluarga Pammusureng.
“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.
Pihak keluarga menyesalkan masih adanya aktivitas di lapangan yang diduga dilakukan oleh pihak tak berhak, termasuk penimbunan dan pemasangan pagar di area sengketa. Mereka menilai ada indikasi penyerobotan dan penggunaan surat palsu untuk memperkuat klaim lahan.
“Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada geram.
Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut demi mencegah eskalasi konflik. Mereka juga meminta agar aparat menjaga keamanan di lokasi agar tidak kembali terjadi bentrokan.
“Kami minta aparat bertindak tegas, karena tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” tegas keluarga Pammusureng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan pernyataan resmi. Namun, dokumen yang diterima redaksi menunjukkan bahwa putusan MA Nomor 218 PK/PDT/2005 menjadi bukti final bahwa NV Hadji Kalla kalah secara hukum, sementara kepemilikan sah tetap berada di tangan keluarga besar Pammusureng.
“Tidak ada yang berani membantah fakta hukum ini. Putusan MA sudah final dan mengikat,” pungkas sumber keluarga.
#Tim Investigasi Media Indonesia Maju










