Rapat Paripurna ke-12 DPRD Demak Setujui Tiga Raperda Bersama Bupati

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak, 5 Mei 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kesatu Tahun 2025, Senin (5/5), dengan agenda utama persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Bupati Demak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak Dr. Hj. Esti Anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Kades Muda Yannata Laga Kusuma Bangun Yayasan untuk Difabel dengan Dana Pribadi

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zainul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan momen penting karena membahas dan menyetujui tiga Raperda yang krusial bagi pembangunan daerah.

“Tiga Raperda yang disetujui adalah: Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,” terang Zainul.

Sementara itu, Bupati Demak, Dr. Hj. Esti Anah, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak atas kolaborasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab: Lima Pejabat Utama Dilantik di Awal 2025.

“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Demak dalam proses legislasi ini. Persetujuan bersama ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati Esti.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok disabilitas, dan penataan kelembagaan desa/kelurahan secara lebih efektif.

Laporan: Sunarko

Berita Terkait

Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 
Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 
Warga Proto Kedungwuni Tuntut Reformasi Birokrasi, Desak Sekdes dan Kroninya Dipecat
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:06 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Warga Proto Kedungwuni Tuntut Reformasi Birokrasi, Desak Sekdes dan Kroninya Dipecat

Berita Terbaru