Demak, 5 Mei 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kesatu Tahun 2025, Senin (5/5), dengan agenda utama persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Bupati Demak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak Dr. Hj. Esti Anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zainul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan momen penting karena membahas dan menyetujui tiga Raperda yang krusial bagi pembangunan daerah.
“Tiga Raperda yang disetujui adalah: Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,” terang Zainul.
Sementara itu, Bupati Demak, Dr. Hj. Esti Anah, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak atas kolaborasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut.
“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Demak dalam proses legislasi ini. Persetujuan bersama ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati Esti.
Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok disabilitas, dan penataan kelembagaan desa/kelurahan secara lebih efektif.
Laporan: Sunarko