Rapat Paripurna ke-12 DPRD Demak Setujui Tiga Raperda Bersama Bupati

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak, 5 Mei 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kesatu Tahun 2025, Senin (5/5), dengan agenda utama persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Bupati Demak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak Dr. Hj. Esti Anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Pengawasan SPMB 2025/2026: Pastikan Transparansi dan Inklusivitas

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zainul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan momen penting karena membahas dan menyetujui tiga Raperda yang krusial bagi pembangunan daerah.

“Tiga Raperda yang disetujui adalah: Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,” terang Zainul.

Sementara itu, Bupati Demak, Dr. Hj. Esti Anah, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak atas kolaborasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut.

Baca Juga :  Srikandi Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kota Lubuk Linggau

“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Demak dalam proses legislasi ini. Persetujuan bersama ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati Esti.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok disabilitas, dan penataan kelembagaan desa/kelurahan secara lebih efektif.

Laporan: Sunarko

Berita Terkait

Stop Pers!!!!
Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas
Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:26 WIB

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Berita Terbaru

Nasional

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Jul 2025 - 23:26 WIB