Rapat Paripurna ke-12 DPRD Demak Setujui Tiga Raperda Bersama Bupati

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demak, 5 Mei 2025 –Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kesatu Tahun 2025, Senin (5/5), dengan agenda utama persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan Bupati Demak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fata, SE, dan dihadiri oleh Bupati Demak Dr. Hj. Esti Anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badrudin, MPd, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Kerahkan Personel ke Empat Lawang untuk Amankan PSU

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zainul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan. Ia juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan momen penting karena membahas dan menyetujui tiga Raperda yang krusial bagi pembangunan daerah.

“Tiga Raperda yang disetujui adalah: Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan,” terang Zainul.

Sementara itu, Bupati Demak, Dr. Hj. Esti Anah, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Demak atas kolaborasi dan masukan konstruktif dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut.

Baca Juga :  Bayi Meninggal Disertai Luka Bakar, RSUD R. Soetijono Blora Diduga Lalai dalam Penanganan

“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD Demak dalam proses legislasi ini. Persetujuan bersama ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati Esti.

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok disabilitas, dan penataan kelembagaan desa/kelurahan secara lebih efektif.

Laporan: Sunarko

Berita Terkait

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025
Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  
Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  
Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  
Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan
Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Berita Terbaru