Satpol PP Bungkam Soal Maraknya Miras dan Karaoke Ilegal di Blora, Publik Curiga Ada “Atensi Khusus”?  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Suara publik kembali menggema, diduga lemahnya penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan menjamurnya kafe karaoke ilegal di berbagai titik di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

 

Ironisnya, meski aktivitas tersebut sudah terang-terangan melanggar aturan, aparat penegak perda itu justru terkesan diam seribu bahasa.

 

Ilham, salah satu warga Blora, menilai sikap bungkam Satpol PP menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama terkait izin minuman beralkohol yang telah diatur dalam perundangan.

 

“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas di Blora tanpa izin resmi. Apalagi arak tradisional yang jelas tak memiliki dasar izin produksi maupun edar. Satpol PP seolah menutup mata,” tegas Ilham, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

 

Lebih lanjut, Ilham juga menyebut sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Blora diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan sebagian di antaranya menjual minuman keras secara terbuka.

 

“Kalau izin resminya saja tidak ada, kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada ‘setoran atensi khusus’ yang membuat aparat enggan bergerak,” jelasnya.

 

Ilham juga menyinggung fenomena aneh yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

 

“Kaya kemarin, ramai berita terkait outlet 23 HWG sudah tutup, tapi nyatanya buka lagi. Sebenarnya kerja nggak sih Satpol PP ini, atau cuma tutup mata kalau sudah ada yang ‘mengatur’?” keluhnya.

 

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada dugaan pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran perda.

 

Pasalnya, perda tentang ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol sudah jelas mengatur larangan penjualan miras tanpa izin.

Baca Juga :  Anak 10 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan - Terkesan Lamban

 

Lebih memprihatinkan lagi, maraknya peredaran miras ini dinilai sudah mulai merusak generasi muda.

 

Kebiasaan minum minuman keras kini seolah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat, bahkan di usia remaja.

 

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menghancurkan moral anak-anak muda Blora. Sudah seperti hal biasa sekarang melihat orang mabuk di pinggir jalan atau nongkrong sambil minum miras,” ujarnya.

 

“Apa harus viral dulu biar Satpol PP kerja? Kalau nggak di-blow up di media, kayaknya nggak bakal ada tindakan sama sekali,” pungkas Ilham.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Jika Satpol PP terus diam, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak perda akan semakin luntur.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru