Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 February 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/01).

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025)

Baca Juga :  Diduga Mansion Karaoke Di Daerah Muggasari Semarang Sediakan Mash Potato Atau Penari Bugil

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Baca Juga :  Setelah Layangkan Gugatan ke Pihak Terkait, Ahli Waris Pemohon Pailit PT Nandi Amarta Agung (NAA) Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang ke KPKNL Semarang

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru