Setelah Layangkan Gugatan ke Pihak Terkait, Ahli Waris Pemohon Pailit PT Nandi Amarta Agung (NAA) Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang ke KPKNL Semarang

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 12 February 2025

Kota Semarang,mediaindonesiamaju.com – Rabu, 12/2/2025. Selang satu hari setelah kemaren tepatnya Selasa tanggal 11/2/2025 Ahli waris pemohon pailit PT. Nandi Amarta Agung (NAA) melayangkan gugatan ke hukum kepada sejumlah pihak terkait.

Kali ini melalui ahli waris pemohon pailit PT. NAA, Roni Rinto Nugroho, SH mengajukan “Permohonan Pembatalan Lelang” , yang di tujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Dalam isi surat permohonan tersebut di jelaskan, bahwa Roni Rinto Nugroho, SH selaku ahli waris pemohon pailit PT. NAA, mengajukan permohonan pembatalan lelang yang di mohonkan oleh Sdri Dr. Endang Srikarti Handayani, SH,. M. Hum.

Sebagai Kurator atas tanah bekas PT. Nandi Amarta Agung (NAA) (Dalam Pailit), yakni berupa 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan:
1. SHGB Kode blanko A439814 dahulu bekas HGB No.2 PT.Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No.11.07.00001176.0 tanggal 11 November 2024.
2. SHGB Kode blanko A439813 dahulu bekas HGB No.1 PT Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No. 11.07.000027141.0 tanggal 11 November 2024.
3. SHGB Kode blanko A4398612 bekas HGB No. 1 PT. Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No. 11.07.000011706.0 tanggal 11 November 2024.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

Masih dari Roni Rinto Nugroho,SH yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut menjelaskan, bahwa adapun dasar dari permohonan ini adalah sebagai berikut:

Bahwa 3 (tiga) bidang tanah/lahan yang di mohonkan lelang ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani,. SH,.M.Hum tersebut diatas masih dalam sengketa antara Kurator dengan Ahli Waris dalam hal ini adalah saya sendiri, terang Roni sapaan akrabnya.

Bahwa SHGB Asli atas 3 (tiga) bidang tanah/lahan masih ada, namun Sdri.Dr.Endang Srikarti Handayani,.SH.M.Hum mengajukan lelang dengan menggunakan kode Blanko, sehingga tidak sah legal standingnya.

Baca Juga :  Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan 'J' Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

Dan yang ketiga Roni Rinto Nugroho,.SH menjelaskan, bahwa Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon telah di serahkan kepada Sdr.H.Ahmad Duri sebagai ganti rugi atas Investasi yang telah di keluarkan, sehingga saya sebagai ahli waris H. Ahmad Duri merasa keberatan apabila Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon ikut di mohonkan lelang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani, SH,. M.Hum.

Di akhir wawancara kepada awak media, Roni Rinto Nugroho,SH menyampaikan, dengan di ajukannya Permohonan Pembatalan Lelang tanah milik PT.NAA ini.

” Berharap dengan keras, agar Pihak KPKNL Semarang dapat mengabulkan permohonan ini untuk tidak melelang tanah/lahan milik PT. Nandi Amarta Agung (NAA) karena masih dalam sengketa. ”

(RED/Tim)

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB