Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau – Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Kedapatan Memiliki Pil Berbentuk Minion Yang Diduga Sebagai Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra Selatan 14 February 2025

Lubuk Linggau ,Mediaindonesiamaju.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A alias Ocay, warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), karena kedapatan memiliki pil berbentuk Minion yang diduga sebagai narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) dini hari.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera.

Baca Juga :  WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh AKP Nopera bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota berhasil mengamankan tersangka A alias Ocay di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

2 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 3,10 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Warga Bologarang Geruduk Kantor Kepala Desa, Tuntut Transparansi Anggaran

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim kemudian menemukan barang bukti tambahan di kosan tersangka di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, berupa:

1 buah kotak rokok Sampoerna berisi:

1 bungkus plastik klip dengan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.

1 bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru