MIM, JAWA TENGAH, 15 NOVEMBER 2025
DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Bau tak sedap menyeruak dari proyek revitalisasi SDN Prampelan 1, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Bantuan pemerintah tahun anggaran 2025 senilai Rp832.347.996 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), diduga kuat malah jatuh ke tangan pihak ketiga — CV Cahaya Muda Karangawen.
Padahal, aturan sudah terang benderang: proyek swakelola tidak boleh dilimpahkan ke pihak luar. Tapi di lapangan, fakta justru berbalik. Spanduk boleh bertuliskan “swakelola”, namun alat berat, tukang, hingga logistik bangunan dikuasai oleh perusahaan.
Pertanyaannya: di mana peran P2SP? Apakah mereka benar-benar bekerja, atau hanya jadi “pajangan administratif” demi mengamankan laporan pertanggungjawaban?
Sumber di lapangan menyebut, pekerjaan pembangunan sekolah sepenuhnya dikendalikan oleh pihak CV. P2SP hanya “menandatangani berkas”, sementara pelaksanaan dan pembelian material dikontrol oleh rekanan.
“Yang kerja CV, bukan panitia sekolah. Semua diatur orang luar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan ini menyalakan alarm merah transparansi. Sebab, sistem swakelola dibuat untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan mutu bangunan terjamin. Tapi jika proyek itu diserahkan pada perusahaan, tujuan program berubah jadi jebakan kepentingan.
Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan resmi.
Padahal, uang ratusan juta itu berasal dari kas negara, dan penggunaannya wajib bisa dipertanggungjawabkan di depan publik — bukan disembunyikan di balik proyek “siluman” swakelola.
Publik kini menunggu langkah cepat Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Jika benar ada permainan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — tapi potensi penyimpangan anggaran pendidikan.
Dan setiap rupiah yang diselewengkan dari pendidikan, sejatinya adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa.
Rep : Sulton










