Sekretaris SMSI Jateng, Juga Ketua PRAJA Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan  

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 OKTOBER 2025

DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Proyek senilai Rp830.622.760 yakni pembangunan Pasar Brambang lanjutan (Insentif Fiskal) milik Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Demak anggaran 2025, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek tersebut diduga di mark up, karena dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

 

Dari informasi yang didapat menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang dikerjakan CV Reza Jati Tunggal selaku pelaksana, dan CV Sakha sebagai konsultan perencanaan, dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

 

Adapun dilapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan, terutama pada papan nama proyek seperti ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan nama proyek diduga tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen RAB, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya mark up anggaran.

Baca Juga :  rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

 

Melihat hal ini publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD 2025 tersebut.

 

Adapun sejumlah kalangan yang konsen terhadap kegiatan publik yang bersumber dari APBD, mendesak berbagai pihak yakni Inspektorat Kab. Demak maupun APIP untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

 

“Jika ditemukan perbedaan antara spek dan realisasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka (rekanan) harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut,” terang salah seorang yang mengaku konsen terhadap kebijakan publik, Sabtu (11/10/2025).

 

Seperti diketahui berdasarkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor dan konsultan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administrasi, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta denda keterlambatan.Untuk itu jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi harga atau spesifikasi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  KETUA DPD ,JATENG BPI KPNPA RI Tanggapi Tegas Pernyataan Mendes PDTT Soal LSM dan Wartawan “Bodrex”

 

Terpisah, Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jateng yang juga Ketua PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya), Eko HK mendesak APIP agar segera turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

 

“Kalau tidak ada tindakan Kami akan melayang kan surat ke pihak terkait agar pekerjaan tersebut diperiksa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram
Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  
Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD di Pemalang: Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk Anak Usia Dini
Festival Mangga Penggarit 2025: Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal dan Apresiasi Produk Unggulan  
Perhelatan Pentas Seni Budaya Daerah Ke-7 Batu Bara Tercoreng Judi Berkedok Ketangkasan   

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Selasa, 4 November 2025 - 06:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  

Selasa, 4 November 2025 - 06:51 WIB

Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi

Senin, 3 November 2025 - 22:57 WIB

Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  

Berita Terbaru