Situs Perahu Kuno di Punjulharjo Rembang, Bukti Kejayaan Maritim Abad ke-7  

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 26 OKTOBER 2025

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pemerintah Kabupaten Rembang telah menjadikan lokasi penemuan perahu kuno di Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sebagai salah satu Situs Cagar Budaya Nasional.

 

Situs tersebut menjadi salah satu bukti sejarah kejayaan maritim di Nusantara pada masa lampau. Apalagi, perahu kuno yang ditemukan di situs itu terhitung masih lengkap dan utuh.

 

Pantauan MIM di Lokasi Situs Perahu Kuno Rembang, pada Minggu (26/10/2025), benda bersejarah itu berada di bangunan semi terbuka. Situs itu dilindungi oleh atap. Sedangkan bagian pinggirnya dikelilingi pagar. Nampak perahu sudah termakan usia.

Juru Pelihara (Jupel) situs Perahu kuno di Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang M.Iksan mengungkapkan Situs Perahu Kuno Rembang ditemukan pada hari Sabtu 26 Bulan Juli Tahun 2008 silam.

 

Iksan bercerita saat itu salah satu warga desa setempat bermaksud hendak membikin tanah miliknya sendiri untuk menjadikannya lahan tambak garam. Namun pada saat itu salah satu kuil cangkul mendapati bongkahan kayu.

Baca Juga :  *Nurzaman Laporkan Dugaan Intimidasi ke Komnas HAM, Minta Perlindungan

Setelah digali lebih dalam, bongkahan kayu itu ternyata merupakan rangka bekas sebuah perahu.

 

“Setelah satu setengah meter menggali secara manual menggunakan cangkul itu ditemukan bongkahan kayu. Ketika digali lagi ternyata sebuah perahu,” ungkap Jupel, M. Iksan yang sudah 16 tahun menjadi Jupel di Situs Perahu Kuno saat ditemui MIM di Lokasi, Minggu (26/10/2025) siang.

 

Menurut Iksan penemuan Perahu Kuno di desanya menjadi penting, karena dari hasil penelitian yang pernah dilakukan ternyata diketahui perahu itu diperkirakan dibuat pada abad ke-7. Sampel penelitian diambil dari karbon pada tali ijuk yang ada di dalam perahu.

 

“Penemuan ini penting bagi kami karena setelah diteliti oleh peneliti dari Balai Arkeologi Jogjakarta, di situ juga ada peneliti dari Perancis Profesor Pierre Y Manguin. Dari ijuknya yang untuk mengikat itu diteliti dari uji karbon, itu ternyata bahwa diperkirakan perahu ini dibuat pada abad ke-7, lebih tua dari Candi Borobudur, kalau Candi Borobudur sekitar abad ke-8,” imbuh Iksan

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Salat Ghaib Untuk Anggota Yang Gugur di Lampung

 

Menurut Iksan keseluruhan bagian perahu kuno itu terbuat dari tiga jenis kayu. Kondisinya memang sudah keropos. Namun, bagian-bagian perahu itu masih terhitung lengkap dan utuh.

 

Perahu kuno itu memiliki ukuran panjang 15 meter dan lebar 4,6 meter. pembuatannya menggunakan teknologi penyambungan antar papan, teknik papan ikat dan kupingan pengikat. Menurut, dia kayu yang digunakan diantara kayu Nyatoh sebagai papan, kayu Kulim untuk Stringer, kayu Putih/ Kepak untuk pasaknya.

 

Dengan adanya perahu kuno ini di duga kuat pada masa lalu perahu itu digunakan sebagai alat transportasi perdagangan.

 

 

Rep : Wannik / Fandhi

Berita Terkait

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah
Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  
Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.
Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:59 WIB

Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Berita Terbaru