MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Kabut tebal yang selama ini menyelimuti pengelolaan keuangan PT Aneka Usaha (Perseroda) akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang, pada Senin (20/10/2025), secara resmi menahan dan menetapkan mantan Direktur Keuangan, Adrian, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi penyertaan modal yang merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Langkah tegas ini seakan menjadi babak akhir dari sebuah sandiwara panjang yang melibatkan dua mantan petinggi BUMD, yang sebelumnya didahului dengan penahanan mantan Direktur Utama, Eko Hari Karyanto (EHK), pada Jumat (19/9/2025).
Terungkapnya Kolaborasi Jahat di Balik Tabir Laporan Keuangan
Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dana yang seharusnya menjadi amunisi untuk pengembangan usaha PT Aneka Usaha justru tidak terlacak penggunaannya secara jelas.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap EHK yang sudah lebih dulu mendekam di Rutan Kelas II B Pemalang.
Muib menjelaskan, Adrian dan EHK diduga kuat melakukan kolaborasi jahat dalam menyalahgunakan dana tersebut. Sebagai Direktur Keuangan, Adrian memegang peran kunci dalam memanipulasi alur kas perusahaan, sementara EHK, sebagai pucuk pimpinan, memberikan lampu hijau atas tindakan tersebut.
Konstruksi hukum yang dibangun penyidik menunjukkan adanya kerja sama yang terencana, sistematis, dan terorganisir untuk mengorupsi uang rakyat. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya bersama untuk memanipulasi laporan keuangan agar seolah-olah dana digunakan sesuai prosedur, padahal kenyataannya dialihkan untuk kepentingan pribadi mereka.
Kronologi Penyelidikan: Merangkai Jejak Korupsi
Penyelidikan kasus ini tidak berlangsung singkat. Berawal dari laporan dan temuan awal atas kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMD, tim penyidik Kejari Pemalang mulai bergerak. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk para pihak terkait di internal perusahaan. Puncaknya, Eko Hari Karyanto ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2025 dan langsung ditahan.
Penahanan EHK menjadi kunci pembuka untuk membongkar peran pihak lain. Keterangan EHK saat diperiksa menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri jejak Adrian. Pada Senin (20/10/2025), giliran Adrian yang dipanggil ke Kejari Pemalang.
Pemeriksaan yang berlangsung maraton dan pada akhirnya berujung pada penetapannya sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi tahanan, Adrian kemudian digiring ke Rutan Kelas II B Pemalang, mengikuti jejak EHK.
Dampak Sosial dan Ancaman Pidana
Kasus korupsi ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Pemalang. Dana sebesar Rp3,2 miliar seharusnya bisa digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, atau membiayai program-program sosial.
Hilangnya dana ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan BUMD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adrian dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman yang berat, sejalan dengan komitmen Kejari Pemalang untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Penahanan Adrian selama 20 hari ke depan akan dimanfaatkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Kejari Pemalang berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan, dan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Rep : Farras