Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi  

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 17 SEPTEMBER 2025

Semarang – Mediaindonesiamaju.com Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. kerap dikenal publik sebagai pengacara pembela rakyat kecil dan masyarakat yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya sebagai kuasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wartawan: “Kenapa seorang pengacara rakyat kecil kini membela koruptor?”

 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa perannya sebagai advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatannya.

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum. Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya.

Baca Juga :  Penghormatan Terakhir, Dandim Pemalang Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Budi Tri Asmoro  

 

Sugiyono juga menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah hanya karena menangani perkara besar. Justru, menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua orang—baik rakyat kecil maupun pejabat—akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

 

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Blora Dikeluhkan Petani

 

Dengan sikap tersebut, Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dilihat sekadar siapa kliennya, tetapi harus dipahami bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil.

 

“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  
Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:58 WIB

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Berita Terbaru