Surat Sita Bermasalah, PN Purwodadi Disorot: Debitur Mengadu ke LPK-RI

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Oktober 2025

Purwodadi, Mediaindonesiamaju.com — Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali menjadi sorotan publik setelah seorang debitur berinisial AS, warga Kecamatan Grobogan, mengaku dikejutkan oleh surat sita eksekusi yang diduga mengandung sejumlah kesalahan administratif. Surat tersebut disebut-sebut salah ketik berulang kali pada bagian nama pihak penggugat, yakni salah satu perusahaan leasing asal Kota Semarang.

Kasus ini berawal dari kredit kendaraan roda empat yang diambil AS pada tahun 2022. Menurut keterangan, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga cicilan ke-33. Namun sejak awal 2025, AS mulai mengalami keterlambatan pembayaran akibat kesulitan ekonomi. Meski demikian, ia mengaku tetap menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

“Sejak bulan April sampai Agustus 2025 memang belum bisa membayar angsuran, tapi saya selalu merespons pihak leasing yang menagih,” ujar AS.

Kejutan datang pada September 2025, ketika AS menerima surat pemberitahuan sita eksekusi dari PN Purwodadi. Tak lama berselang, pada Oktober ini ia kembali mendapatkan surat serupa, namun dengan kesalahan penulisan nama penggugat, yang menimbulkan dugaan adanya kelalaian administratif.

Merasa dirugikan, AS kemudian meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan. Lembaga tersebut menurunkan tim hukum yang terdiri dari Faizal Nur Arifin, S.H., M.H. dan Musafak, S.H., untuk menelusuri kejanggalan proses eksekusi tersebut.

“Kami datang langsung ke PN Purwodadi untuk meminta salinan penetapan eksekusi, tetapi ditolak. Petugas mengatakan kami harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan yang kebetulan tidak ada di tempat,” ungkap Faizal Nur kepada wartawan.

Tim hukum LPK-RI juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan pihak leasing. Menurut mereka, tidak ada surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 yang seharusnya dikirimkan kepada debitur sebelum dilakukan tindakan eksekusi.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan sertifikat fidusia yang dijadikan alasan sita tanpa melalui proses mediasi atau penetapan pengadilan yang jelas.

“Klien kami sudah beritikad baik, bahkan berencana mengajukan restrukturisasi. Tapi pihak leasing menolak dan tidak memberikan solusi,” tambah Faizal Nur.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Grobogan. Banyak pihak menilai, kesalahan administrasi dalam dokumen hukum seperti ini dapat berimplikasi serius terhadap keadilan proses peradilan.

Baca Juga :  Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

LPK-RI DPC Grobogan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tindakan hukum, terutama yang berkaitan dengan hak konsumen dan debitur.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Berita Terbaru