MIM,Jawa Tengah 29 Oktober 2025
Purwodadi, Mediaindonesiamaju.com — Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali menjadi sorotan publik setelah seorang debitur berinisial AS, warga Kecamatan Grobogan, mengaku dikejutkan oleh surat sita eksekusi yang diduga mengandung sejumlah kesalahan administratif. Surat tersebut disebut-sebut salah ketik berulang kali pada bagian nama pihak penggugat, yakni salah satu perusahaan leasing asal Kota Semarang.

Kasus ini berawal dari kredit kendaraan roda empat yang diambil AS pada tahun 2022. Menurut keterangan, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga cicilan ke-33. Namun sejak awal 2025, AS mulai mengalami keterlambatan pembayaran akibat kesulitan ekonomi. Meski demikian, ia mengaku tetap menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.
“Sejak bulan April sampai Agustus 2025 memang belum bisa membayar angsuran, tapi saya selalu merespons pihak leasing yang menagih,” ujar AS.
Kejutan datang pada September 2025, ketika AS menerima surat pemberitahuan sita eksekusi dari PN Purwodadi. Tak lama berselang, pada Oktober ini ia kembali mendapatkan surat serupa, namun dengan kesalahan penulisan nama penggugat, yang menimbulkan dugaan adanya kelalaian administratif.
Merasa dirugikan, AS kemudian meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan. Lembaga tersebut menurunkan tim hukum yang terdiri dari Faizal Nur Arifin, S.H., M.H. dan Musafak, S.H., untuk menelusuri kejanggalan proses eksekusi tersebut.
“Kami datang langsung ke PN Purwodadi untuk meminta salinan penetapan eksekusi, tetapi ditolak. Petugas mengatakan kami harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan yang kebetulan tidak ada di tempat,” ungkap Faizal Nur kepada wartawan.
Tim hukum LPK-RI juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan pihak leasing. Menurut mereka, tidak ada surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 yang seharusnya dikirimkan kepada debitur sebelum dilakukan tindakan eksekusi.
Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan sertifikat fidusia yang dijadikan alasan sita tanpa melalui proses mediasi atau penetapan pengadilan yang jelas.
“Klien kami sudah beritikad baik, bahkan berencana mengajukan restrukturisasi. Tapi pihak leasing menolak dan tidak memberikan solusi,” tambah Faizal Nur.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Grobogan. Banyak pihak menilai, kesalahan administrasi dalam dokumen hukum seperti ini dapat berimplikasi serius terhadap keadilan proses peradilan.
LPK-RI DPC Grobogan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tindakan hukum, terutama yang berkaitan dengan hak konsumen dan debitur.
Rep_pujiono










