MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025
Wonosobo, – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, semakin meresahkan warga sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum berinisial LTF. Warga mendesak agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap LTF selaku pemilik tambang dan para oknum pelaku di lapangan.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pelanggaran Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan teguran, tetapi benar-benar menutup aktivitas tambang ilegal milik LTF tersebut dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rep : Tim