MIM, Riau 13 April 2025
PEKANBARU,Mediaindonesiamaju.com– Jumat 11/04/2025 sekitar pukul 19: 18 wib, beberapa media menemukan aktifitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM Ilegal di salah perumahan Jalan Harapan Raya kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan supir Coltdiesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ penimbunan BBM Ilegal berjenis solar tersebut di dapat dari SPBU 14.282.630. ” saya hanya supir bang dan hanya makan gaji tak lebih dari itu bang.
Ketika media mempertanyakan siapa pemilik rumah tersebut, supir langsir mengatakan ” pemilik rumah ini dan BBM ini punya pak Dadang Manager SPBU bang, dan tolong saya Jagan Abang foto ya, ucap supir langsir. Media merasa kaget atas pernyataan supir langsir, terkait pernyataan menejer SPBU 14.282.630, bisa -bisanya mengunakan azas manfaat atas posisi nya sebagai manager di SPBU tersebut.
Dari dalam rumah penyimpanan/ penimbunan rumah yang di jadikan Dadang, media menekan babytang, drum dan puluhan jerigen.
Informasi terkuaknya menjer SPBU yang ikut melakukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal Jenis solar, kedepannya media berharap kepada pemilik SPBU dapat memberikan efek jerah bagi Dadang sang manager nakal tersebut.
Lebih lanjut, kedepannya media akan berkordinasi kepada Indra Pratama pihak Pertamina ( Sales Brand Manager wilayah Pekanbaru ) kedepannya media berharap agar pasokan BBM solar dapat dihentikan sementara, dimana kuat dugaan BBM solar yang fungsinya untuk kebutuhan masyarakat luas malah dimonopoli Dadang sang manager nakal.
Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas
” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi
Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara
” Penyalahgunaan kewenangan
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun
” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar
” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.
Pasal yang menjerat
Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 54
Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 55
Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.
Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.
Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
Bersambung
Tim media
Rep_Fq