Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sulawesi Tengah 19 Agustus 2025

BANGGAI LAUT, Mediaindonesiamaju.com— Perlawanan Kepala Desa dan penghinaan jurnalis di Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, bukan sekadar insiden terpisah. Keduanya saling berkaitan dan mengindikasikan adanya krisis wibawa hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

Peristiwa ini berawal dari penolakan Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, untuk menjalankan perintah Bupati Banggai Laut. Perintah tersebut merupakan langkah terakhir untuk menegakkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sikap Nawir Lando yang mengabaikan putusan pengadilan ini menunjukkan seolah-olah ia berada di atas hukum.

Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang memberitakan kasus tersebut. Seorang perangkat desa bernama Fauzi, yang menjabat sebagai bendahara desa, dilaporkan melakukan penghinaan dan pelecehan melalui akun Facebook pribadinya, Fauzi Alffa.

Baca Juga :  Berbagai Takjil, Cara Polwan Ditreskrimum Polda Lampung Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia. Fauzi menulis: “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Postingan ini sudah dihapus namun tangkapannya telah beredar luas.

Selain itu, ia juga berkomentar pada status seorang wartawan dengan menulis: “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.”

Baca Juga :  Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Para pimpinan redaksi yang tergabung dalam PRIMA menuntut Fauzi Alffa untuk segera membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. PRIMA memberikan tenggat waktu kurang dari 1×24 jam.

“Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.

Kedua insiden ini, baik perlawanan kepala desa maupun pelecehan perangkat desa, mencerminkan adanya arogansi kekuasaan di tingkat paling bawah. Keduanya menunjukkan bahwa jika hukum dan etika tidak ditegakkan, pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat justru akan menjadi sumber masalah. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka dapat memulihkan wibawa hukum dan memastikan setiap pejabatnya tunduk pada aturan.

Publisher -Fq

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam
BPI KPNPA RI Jawa Tengah Lontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di era Presiden Prabowo
Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan
Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang
Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia: Garuda, Merah Putih, dan Tikus-Tikus Rakus

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:31 WIB

BPI KPNPA RI Jawa Tengah Lontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di era Presiden Prabowo

Berita Terbaru