Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Dirasa Terlalu Ringan.

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 04 April 2025

Palembang, Mediaindonesiamaju.com – 15 April 2025 — Tiga mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

 

Ketiga terdakwa adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi II; dan Septriawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut ketiganya dengan hukuman pidana berbeda. Tukijo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Danramil 01/Pemalang Sambangi Posko Donasi Aksi, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama  

 

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang. Berdasarkan laporan audit keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 mencapai Rp74 miliar.

 

Meski nilai kerugian negara tergolong besar, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai denda ratusan juta rupiah.

Rep_fq

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah
Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:25 WIB

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terbaru