Tiga Mantan Petinggi BUMN Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel – Dirasa Terlalu Ringan.

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 04 April 2025

Palembang, Mediaindonesiamaju.com – 15 April 2025 — Tiga mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

 

Ketiga terdakwa adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Divisi II; dan Septriawan Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi III. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut ketiganya dengan hukuman pidana berbeda. Tukijo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  TRAGIS! 4 Anak Dirantai dan Hanya Diberi Makan Singkong di Boyolali, Pemilik Rumah Menghilang

 

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang. Berdasarkan laporan audit keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 mencapai Rp74 miliar.

 

Meski nilai kerugian negara tergolong besar, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah hanya dikenai denda ratusan juta rupiah.

Rep_fq

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru