MIM,JABODETABEK 13 APRIL 2025
BEKASI,Mediaindonesiamaju.com — Praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal diduga marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan “kencing” dan “ngangsu” solar dari SPBU menggunakan berbagai jenis kendaraan diesel seperti truk sampah, mobil boks, hingga truk kontainer, yang diberi label perusahaan ekspedisi untuk mengelabui pengawasan. Aktivitas ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Sabtu, 12 April 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang diduga menjadi tempat penampungan solar hasil pengisian dari SPBU menggunakan barcode subsidi.
Salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa dirinya membeli solar sesuai kuota yang diperbolehkan, lalu menyetorkannya ke gudang tersebut. Setelah itu, ia kembali mengisi di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda untuk menghindari deteksi sistem.
“Iya, kita beli normal sesuai kuota barcode, setelah selesai kita setorkan ke gudang tersebut, lalu ganti barcode dan muter lagi ke SPBU lain pakai barcode beda,” ujarnya, Minggu 6 April 2025.
Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa hambatan, karena sistem yang digunakan cukup rapi dengan memanfaatkan pergantian barcode untuk menghindari kecurigaan dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum (APH).
“Setahu saya, udah lama gudang itu beroperasi dan aman-aman aja karena mainnya rapi, pakai gonta-ganti barcode agar nggak dicurigai,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, Iptu Ahmad Harianto, tidak memberikan respons, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun permintaan untuk bertemu langsung. Sabtu, 12 April 2025.
Sementara itu, aktivis sosial Sandi Bonardo menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik ilegal ini yang menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Jika benar, ini sangat mengkhawatirkan. Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat selama praktik ini berlangsung. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera bertindak. Sindikat mafia BBM bersubsidi harus segera ditindak. Solar subsidi seharusnya untuk masyarakat, bukan untuk industri atau pengusaha besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sandi menekankan pentingnya penegakan hukum dengan Undang-Undang Migas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Ini harus jadi perhatian serius. Penegak hukum harus bertindak agar masyarakat tak terus dirugikan. Para pelaku harus dijerat dengan UU Migas yang ancaman pidananya sangat tegas,” tutupnya.
Rep_Fq