Tuntutan Jaksa Demak 4 Tahun 6 Bulan: Dasar Pemikiran dan Pertimbangannya Jadi Sorotan  

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara KSPPS Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan disebut mencapai 5 tahun.

 

Besarnya tuntutan tersebut kemudian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa, terutama terkait dasar pemikiran dan pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan yang mendekati ancaman pidana maksimal.

 

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan apresiasi kepada JPU karena telah menjalankan tugasnya dalam persidangan. Namun, di sisi lain, pihaknya mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya.

 

«“Terima kasih kepada JPU karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kami melihat JPU telah berpihak secara maksimal kepada pelapor sehingga menuntut klien kami secara maksimal, yaitu 4 tahun 6 bulan dari sanksi pidana 5 tahun,” ujar penasihat hukum terdakwa.»

 

Penasihat hukum menyatakan pihaknya akan menggunakan agenda persidangan berikutnya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Baca Juga :  Menimba Ilmu di Balik Jeruji, WBP Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti UAS Kesetaraan

 

“Kami yakin klien kami akan bebas karena perkara ini murni kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

 

Soroti Dugaan Pinjaman Fiktif

 

Menurut penasihat hukum, tuduhan terkait pinjaman fiktif tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya. Ia menyebut terdapat sejumlah pihak dalam struktur KSPPS Nur Insani yang menurutnya mengetahui atau terlibat dalam proses pinjaman tersebut.

 

“Klien kami dituduh melakukan pinjaman fiktif, padahal pelakunya mulai dari Account Officer/Sales, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager sampai pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani,” ungkapnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa kliennya disebut tidak menikmati uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

 

“Klien kami sengaja ditumbalkan seorang diri. Klien kami tidak menikmati satu persen pun uang yang dituduhkan digelapkan. Uang hasil pinjaman fiktif tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan tagihan yang kurang tertagih dari lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Bocorkan Chat Narasumber ke Pihak yang Hendak Diberitakan, Oknum Wartawan Media Lokal Disomasi  

 

Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat bahwa apabila terdapat uang yang dianggap digelapkan oleh terdakwa, uang tersebut menurut versinya masih berada di tangan nasabah KSPPS Nur Insani.

 

“Jadi kalau ada uang yang dianggap digelapkan oleh klien kami, sejatinya masih berada di tangan nasabah KSPPS Nur Insani,” ujarnya.

 

Menunggu Pembuktian di Persidangan

 

Pernyataan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan pihak terdakwa. Sementara itu, mengenai kebenaran dugaan pinjaman fiktif, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.

 

Besaran tuntutan JPU juga belum merupakan putusan akhir. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta hukuman yang akan dijatuhkan berada pada kewenangan majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

 

Rep : Sulton

 

#KSPPSNurInsani #Koperasi #Jaksa #Jampidum #PNDemak

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB