MIM,Jawa Tengah 06 Juni 2025
DEMAK ,Mediaindonesiamaju.com– Dunia maya di Kabupaten Demak tengah dihebohkan dengan viralnya kabar terkait ulah Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan salah satu aktivis daerah ke ranah hukum. Kabar ini mencuat di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp, dan turut menjadi perbincangan di media mainstream.
Tindakan Kasat Intel yang melaporkan aktivis sekaligus jurnalis Eko Sugiarto alias Eko HK menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak netizen menyayangkan langkah aparat tersebut yang dinilai berlebihan, terkesan arogan, dan tidak membuka ruang terhadap kritik.
Ketua Umum DPP Investigasi, Nasaruddin AMF, turut angkat bicara. Menurutnya, tindakan Kasat Intel ini bertentangan dengan semangat keterbukaan yang pernah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyebut bahwa pihak yang berani mengkritik Polri adalah sahabat institusi tersebut.
“Ulah Kasat Intel ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan Kapolri. Padahal, pernyataan Jenderal Sigit saat itu sangat diapresiasi masyarakat, sebagai angin segar di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Nasaruddin.
Ia menilai, tindakan melaporkan aktivis hanya karena kritik dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Alih-alih memperbaiki citra, tindakan ini justru dapat merusak kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.
Nasaruddin mendesak Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk turun tangan dan menertibkan bawahannya. Ia menyarankan agar persoalan diselesaikan secara elegan melalui dialog atau tabayun, tanpa perlu membawa ke jalur hukum yang justru berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami menyayangkan langkah emosional dan terkesan anti kritik ini. Padahal, kritik yang disampaikan masih dalam batas relevan dan menyangkut kebijakan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin berharap agar Kapolres segera meredam kegaduhan ini demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Kami minta Bapak Kapolres menertibkan anggotanya. Masih banyak cara yang lebih bijak untuk menyelesaikan masalah tanpa kriminalisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eko HK dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kasat Intel Polres Demak. Pelaporan ini diduga dipicu oleh status WhatsApp yang dibuat Eko, yang menyebut Kasat Intel sebagai “pengacau dan pembuat gaduh”. Status tersebut ditulis sebagai bentuk kritik atas kebijakan penerbitan izin keramaian untuk Pasar Rakyat Jogoloyo, yang dianggap memunculkan dualisme dan kegaduhan dalam acara Grebek Besar.
Rep: Sulton