Viral Video “Rampok Uang Negara”, BK DPRD Gorontalo Periksa Wahyudin Moridu

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Gorontalo 20 September 2025

Gorontalo ,Mediaindonesiamaju.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya memanggil dan memeriksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, usai videonya mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyudin terdengar mengaku hendak “merampok” dan menghabiskan uang negara, pernyataan yang langsung menuai sorotan publik.

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyudin telah dilakukan pada Jumat (19/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, Wahyudin mengakui dirinya adalah orang dalam video viral tersebut.
“Dia mengakui yang dalam video itu adalah dirinya,” ujar Fikram.

Fikram menambahkan, Wahyudin berdalih dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras sejak malam sebelumnya. Bahkan, menurut Fikram, ditemukan indikasi botol minuman di mobil yang tampak dalam video.
“Yang bersangkutan menyampaikan dari tadi malam dia minum sampai besok paginya masih dalam keadaan mabuk. Jadi pada intinya, dia tidak sadar dan tidak tahu bahwa itu divideo,” jelas Fikram.

Baca Juga :  Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Kronologi Video Viral

Video berdurasi singkat itu memperlihatkan Wahyudin berada di dalam sebuah mobil Toyota bersama seorang wanita. Dengan nada santai, ia menyebut sedang menuju Makassar menggunakan uang negara dan sesumbar hendak menghabiskannya.
“Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan aja, biar negara makin miskin,” ujar Wahyudin dalam video.

Ia bahkan menyebut identitasnya secara terang-terangan:
“Siapa ji? Wahyudin Moridu. Anggota DPRD Gorontalo, nanti 2031 berhenti, masih lama,” ucapnya sambil tertawa.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Reaksi Publik dan Partai

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai pernyataan itu sebagai bentuk pelecehan moral jabatan publik.
“Meski dalam kondisi mabuk, ucapan seperti itu tidak pantas keluar dari mulut pejabat. Publik merasa dilecehkan,” ujar salah seorang aktivis di Gorontalo.

Baca Juga :  Satgas Gakkum Tipidter Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Rembang, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menaungi Wahyudin, disebut akan memanggilnya untuk klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak partai.

Langkah BK DPRD Gorontalo

BK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini melalui rapat internal untuk memutuskan sanksi.
“Ucapan seorang anggota dewan, meski dalam keadaan mabuk, tetap menuntut tanggung jawab moral. BK akan bertindak sesuai aturan,” kata Fikram.

Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD jika pelanggaran dinilai berat.

Hingga berita ini diturunkan, Wahyudin Moridu belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun kasus ini telah memicu diskusi luas soal integritas dan etika pejabat publik di Gorontalo.

Rep_Erika

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru