Wanita 21 Tahun Jadi Korban Penyebaran Pornografi di Batam, Pelaku Telah Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Batam 11 Maret 2025

Batam, Mediaindonesiamaju.com – 10 Maret 2025 – Seorang wanita berusia 21 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan penyebaran pornografi yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri di Batam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025, di salah satu homestay di kawasan Sei Panas, Batam.

Menurut keterangan korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, pelaku tiba-tiba mendatangi rumahnya dalam keadaan marah. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku mengatakan bahwa jika saya tidak menuruti keinginannya, maka ia akan membunuh saya dan membakar rumah saya,” ungkap korban.

Selain kekerasan seksual, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkamnya sendiri. Bahkan, pelaku benar-benar mengirimkan video tersebut kepada ibu korban dengan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga :  Bayi Meninggal Disertai Luka Bakar, RSUD R. Soetijono Blora Diduga Lalai dalam Penanganan

Korban yang merasa sangat ketakutan juga mengalami teror langsung dari pelaku di tempat kerjanya di kawasan Nagoya Hill. Pelaku datang mengamuk, memukul, serta mengancam korban dengan sebilah parang panjang.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendatangi rumah korban pada malam hari, merusak kaca jendela, serta meneriakkan hinaan dan kata-kata kasar kepada korban.

Merasa terancam dan tak berdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang kini tengah menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga :  Jalan Desa penghubung Desa Tanjung Muda, Desa Tanah Tinggi Ke Kota Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Rusak Parah.

Penyidik Unit IV Polresta Barelang yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan belum mendapatkan bantuan psikologis. Keluarga korban pun merasa terpukul dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Putri kami berhak atas keadilan,” ujar ayah korban, Epi.

Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas langkah cepat dalam menangkap pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Sumber (Fransisco Chrons – Tim Liputan Batam)

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru