Wanita 21 Tahun Jadi Korban Penyebaran Pornografi di Batam, Pelaku Telah Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Batam 11 Maret 2025

Batam, Mediaindonesiamaju.com – 10 Maret 2025 – Seorang wanita berusia 21 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan penyebaran pornografi yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri di Batam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025, di salah satu homestay di kawasan Sei Panas, Batam.

Menurut keterangan korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, pelaku tiba-tiba mendatangi rumahnya dalam keadaan marah. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku mengatakan bahwa jika saya tidak menuruti keinginannya, maka ia akan membunuh saya dan membakar rumah saya,” ungkap korban.

Selain kekerasan seksual, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkamnya sendiri. Bahkan, pelaku benar-benar mengirimkan video tersebut kepada ibu korban dengan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga :  Warga Proto Gelar Audiensi dengan Camat dan Kades, Tuntut Pencopotan Sekdes, Jonjang, dan BPD

Korban yang merasa sangat ketakutan juga mengalami teror langsung dari pelaku di tempat kerjanya di kawasan Nagoya Hill. Pelaku datang mengamuk, memukul, serta mengancam korban dengan sebilah parang panjang.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendatangi rumah korban pada malam hari, merusak kaca jendela, serta meneriakkan hinaan dan kata-kata kasar kepada korban.

Merasa terancam dan tak berdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang kini tengah menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Penyidik Unit IV Polresta Barelang yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan belum mendapatkan bantuan psikologis. Keluarga korban pun merasa terpukul dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Putri kami berhak atas keadilan,” ujar ayah korban, Epi.

Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas langkah cepat dalam menangkap pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Sumber (Fransisco Chrons – Tim Liputan Batam)

Rep_Fq

Berita Terkait

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Berita Terbaru