Wanita 21 Tahun Jadi Korban Penyebaran Pornografi di Batam, Pelaku Telah Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Batam 11 Maret 2025

Batam, Mediaindonesiamaju.com – 10 Maret 2025 – Seorang wanita berusia 21 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan penyebaran pornografi yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri di Batam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025, di salah satu homestay di kawasan Sei Panas, Batam.

Menurut keterangan korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, pelaku tiba-tiba mendatangi rumahnya dalam keadaan marah. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku mengatakan bahwa jika saya tidak menuruti keinginannya, maka ia akan membunuh saya dan membakar rumah saya,” ungkap korban.

Selain kekerasan seksual, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkamnya sendiri. Bahkan, pelaku benar-benar mengirimkan video tersebut kepada ibu korban dengan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga :  Komite Sekolah Bantah Ada Pungli di SMPN 1 Grobogan, Sifatnya Sukarela .

Korban yang merasa sangat ketakutan juga mengalami teror langsung dari pelaku di tempat kerjanya di kawasan Nagoya Hill. Pelaku datang mengamuk, memukul, serta mengancam korban dengan sebilah parang panjang.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendatangi rumah korban pada malam hari, merusak kaca jendela, serta meneriakkan hinaan dan kata-kata kasar kepada korban.

Merasa terancam dan tak berdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang kini tengah menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumsel, Terus Berlomba-Lomba Menebar Kebaikan

Penyidik Unit IV Polresta Barelang yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan belum mendapatkan bantuan psikologis. Keluarga korban pun merasa terpukul dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Putri kami berhak atas keadilan,” ujar ayah korban, Epi.

Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas langkah cepat dalam menangkap pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Sumber (Fransisco Chrons – Tim Liputan Batam)

Rep_Fq

Berita Terkait

Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial
Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam
Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat
WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 02:30 WIB

Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial

Minggu, 6 April 2025 - 02:23 WIB

Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam

Sabtu, 5 April 2025 - 18:40 WIB

Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

Minggu, 6 Apr 2025 - 02:53 WIB