Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 1 JANUARI 2025

Grobogan, 1 Januari 2025 – Mediaindonesiamaju.com  – Warga Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan biaya sertifikat masal tanah yang mencapai Rp 500.000, yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah seorang warga, Sumanto,mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual kambing miliknya untuk bisa membayar biaya tersebut.

“Biaya sertifikat ini sangat memberatkan, saya harus menjual kambing untuk menebus biaya itu. Padahal kambing ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap Sumanto (01-01-25)

Keluhan ini mengemuka seiring dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun, meskipun biaya yang dibebankan di Desa Tunggu mencapai Rp 500.000, biaya pengurusan sertifikat tanah berdasarkan ketentuan terbaru dari SKB 3 Menteri tentang biaya PTSL 2024, berbeda antar wilayah.

Baca Juga :  Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak

Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali, yang termasuk Provinsi Jawa Tengah, tempat Desa Tunggu berada, seharusnya hanya sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut mencakup beberapa kegiatan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Sementara itu, untuk wilayah lain di Indonesia, biaya bervariasi, misalnya di Kategori I  (seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000, dan di Kategori II (seperti Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara) sebesar Rp 350.000.

Namun, biaya yang dikenakan di Desa Tunggu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Warga merasa kesulitan dengan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

Saat media mencoba menghubungi Kepala Desa Tunggu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak mendapat respon.

Keluhan warga Desa Tunggu ini menjadi sorotan, karena adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dibebankan di tingkat desa dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Warga berharap ada peninjauan ulang terkait biaya sertifikat masal yang mereka anggap terlalu tinggi, sehingga proses sertifikasi tanah dapat lebih terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah-wilayah dengan ekonomi terbatas.

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.

red/latif

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah
Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:25 WIB

Diduga Ada Praktik Pengoplosan BBM di Cingkrong Purwodadi, Warga Mulai Resah

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terbaru