Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 1 JANUARI 2025

Grobogan, 1 Januari 2025 – Mediaindonesiamaju.com  – Warga Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan biaya sertifikat masal tanah yang mencapai Rp 500.000, yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah seorang warga, Sumanto,mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual kambing miliknya untuk bisa membayar biaya tersebut.

“Biaya sertifikat ini sangat memberatkan, saya harus menjual kambing untuk menebus biaya itu. Padahal kambing ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap Sumanto (01-01-25)

Keluhan ini mengemuka seiring dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun, meskipun biaya yang dibebankan di Desa Tunggu mencapai Rp 500.000, biaya pengurusan sertifikat tanah berdasarkan ketentuan terbaru dari SKB 3 Menteri tentang biaya PTSL 2024, berbeda antar wilayah.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Paser Gelar Ritual Pemasangan Patok Tanah Baru Setelah Patok Sebelumnya Dicabut oleh Oknum Perusahaan PT. Kideco Jaya Agung Dan juga Didampingi Oleh Oknum Polres Paser

Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali, yang termasuk Provinsi Jawa Tengah, tempat Desa Tunggu berada, seharusnya hanya sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut mencakup beberapa kegiatan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Sementara itu, untuk wilayah lain di Indonesia, biaya bervariasi, misalnya di Kategori I  (seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000, dan di Kategori II (seperti Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara) sebesar Rp 350.000.

Namun, biaya yang dikenakan di Desa Tunggu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali. Warga merasa kesulitan dengan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung dan Posramil Kebonagung Amankan Kegiatan Ibadah Natal di Gereja GKJ Solowire

Saat media mencoba menghubungi Kepala Desa Tunggu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Desa tidak berada di tempat, dan pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak mendapat respon.

Keluhan warga Desa Tunggu ini menjadi sorotan, karena adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dibebankan di tingkat desa dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Warga berharap ada peninjauan ulang terkait biaya sertifikat masal yang mereka anggap terlalu tinggi, sehingga proses sertifikasi tanah dapat lebih terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama yang berada di wilayah-wilayah dengan ekonomi terbatas.

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.

red/latif

Berita Terkait

Alvin Lim Tutup Usia – Dunia Pejuang Keadilan Indonesia Berduka.
Perempuan Muda di Muara Samu Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Paman Sendiri
Polres Demak Giatkan Patroli Dinihari untuk Cegah Tawuran
Peserta PPG di Grobogan Sudah Menerima Sertifikat LPTK UIN Salatiga
Jurnalis Ade Syahputra Siap Hadir RDP Bersama Komisi IV DPR RI Dan Kementan RI
Antisipasi Kenakalan Remaja Dan Penyakit Masyarakat, Polres Demak Laksanakan Patroli Rutin
Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025 Di Halaman Polres Lubuk Linggau.
Klarifikasi Dari Pengelola Tambang Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan – Tunjukkan Legalitas Aktivitas Tambang.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:36 WIB

Alvin Lim Tutup Usia – Dunia Pejuang Keadilan Indonesia Berduka.

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:54 WIB

Perempuan Muda di Muara Samu Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Paman Sendiri

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:07 WIB

Polres Demak Giatkan Patroli Dinihari untuk Cegah Tawuran

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:00 WIB

Peserta PPG di Grobogan Sudah Menerima Sertifikat LPTK UIN Salatiga

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:58 WIB

Jurnalis Ade Syahputra Siap Hadir RDP Bersama Komisi IV DPR RI Dan Kementan RI

Berita Terbaru

Nasional

Polres Demak Giatkan Patroli Dinihari untuk Cegah Tawuran

Minggu, 5 Jan 2025 - 11:07 WIB