Warung Remang-Remang di Pemalang Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Peredaran Miras    

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 SEPTEMBER 2025

Pemalang,  – Mediaindonesiamaju.com Praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di “lokalisasi” Calam, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah awak media melakukan investigasi pada Minggu, 21 September 2025 malam. Berdasarkan pantauan, terlihat puluhan wanita muda menunggu di warung-warung remang-remang, diduga sebagai pekerja seks komersial.

Masyarakat Pemalang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap situasi ini. “Kami sangat khawatir dengan situasi ini, karena dapat memicu penyebaran penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas,” ungkap salah seorang warga Pemalang.

 

Dalam investigasi, terungkap bahwa warung-warung tersebut tidak hanya menyediakan karaoke, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol dan menjadi tempat praktik prostitusi. “Di lokasi ini, selain karaoke, juga ada aktivitas lain yang tidak seharusnya,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :   Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Tarif yang ditawarkan di lokasi ini bervariasi, mulai dari karaoke per jam seharga Rp50.000 hingga praktik prostitusi dengan tarif Rp200.000 per kali. Minuman alkohol juga tersedia di lokasi ini.

 

Masyarakat Pemalang berharap agar Satpol PP Kabupaten Pemalang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. “Satpol PP harus bertindak tanpa pandang bulu dan takut. Jika perlu, mereka bisa bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar salah seorang warga.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan dan Penyekapan di Wilayah Hukum Polres Sragen Terkesan Lambat, Korban dan Kuasa Hukum Kecewa

 

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus HIV AIDS dan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Pemalang. “Semakin lama kita tidak bertindak, semakin besar dampak negatifnya bagi masyarakat,” tambah warga tersebut.

 

Sebelumnya, pada Februari 2023, Satpol PP Pemalang bersama dengan polisi, TNI, dan warga telah melakukan penggusuran terhadap puluhan warung remang-remang di Comal Baru yang diduga sebagai tempat prostitusi.

 

Pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan tindakan tegas, diharapkan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di “lokalisasi” Calam dapat diminimalisir.

 

(Tim)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru