Setelah Layangkan Gugatan ke Pihak Terkait, Ahli Waris Pemohon Pailit PT Nandi Amarta Agung (NAA) Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang ke KPKNL Semarang

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 12 February 2025

Kota Semarang,mediaindonesiamaju.com – Rabu, 12/2/2025. Selang satu hari setelah kemaren tepatnya Selasa tanggal 11/2/2025 Ahli waris pemohon pailit PT. Nandi Amarta Agung (NAA) melayangkan gugatan ke hukum kepada sejumlah pihak terkait.

Kali ini melalui ahli waris pemohon pailit PT. NAA, Roni Rinto Nugroho, SH mengajukan “Permohonan Pembatalan Lelang” , yang di tujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Dalam isi surat permohonan tersebut di jelaskan, bahwa Roni Rinto Nugroho, SH selaku ahli waris pemohon pailit PT. NAA, mengajukan permohonan pembatalan lelang yang di mohonkan oleh Sdri Dr. Endang Srikarti Handayani, SH,. M. Hum.

Sebagai Kurator atas tanah bekas PT. Nandi Amarta Agung (NAA) (Dalam Pailit), yakni berupa 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan:
1. SHGB Kode blanko A439814 dahulu bekas HGB No.2 PT.Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No.11.07.00001176.0 tanggal 11 November 2024.
2. SHGB Kode blanko A439813 dahulu bekas HGB No.1 PT Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No. 11.07.000027141.0 tanggal 11 November 2024.
3. SHGB Kode blanko A4398612 bekas HGB No. 1 PT. Nandi Amarta Agung (dalam pailit) No. 11.07.000011706.0 tanggal 11 November 2024.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Manipulasi Dalam Lelang Biaya Cetak Materiel STCK ,SIM Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun 2025

Masih dari Roni Rinto Nugroho,SH yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut menjelaskan, bahwa adapun dasar dari permohonan ini adalah sebagai berikut:

Bahwa 3 (tiga) bidang tanah/lahan yang di mohonkan lelang ke Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani,. SH,.M.Hum tersebut diatas masih dalam sengketa antara Kurator dengan Ahli Waris dalam hal ini adalah saya sendiri, terang Roni sapaan akrabnya.

Bahwa SHGB Asli atas 3 (tiga) bidang tanah/lahan masih ada, namun Sdri.Dr.Endang Srikarti Handayani,.SH.M.Hum mengajukan lelang dengan menggunakan kode Blanko, sehingga tidak sah legal standingnya.

Baca Juga :  Pengajian Akbar dan Santunan Yatim Piatu Meriahkan Masjid Islaqul Ahlaqiyah Desa Tunggu

Dan yang ketiga Roni Rinto Nugroho,.SH menjelaskan, bahwa Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon telah di serahkan kepada Sdr.H.Ahmad Duri sebagai ganti rugi atas Investasi yang telah di keluarkan, sehingga saya sebagai ahli waris H. Ahmad Duri merasa keberatan apabila Tanah/Lahan seluas 78362 m2 sebagaimana di maksud dalam SHGB No.1 Desa Patemon ikut di mohonkan lelang oleh Sdri. Dr.Endang Srikarti Handayani, SH,. M.Hum.

Di akhir wawancara kepada awak media, Roni Rinto Nugroho,SH menyampaikan, dengan di ajukannya Permohonan Pembatalan Lelang tanah milik PT.NAA ini.

” Berharap dengan keras, agar Pihak KPKNL Semarang dapat mengabulkan permohonan ini untuk tidak melelang tanah/lahan milik PT. Nandi Amarta Agung (NAA) karena masih dalam sengketa. ”

(RED/Tim)

Berita Terkait

Kualitas Pekerjaan Proyek Pengaspalan Jalan di Pemalang Dipertanyakan, Warga Desa Gondang Desak Perbaikan
Mantan Hakim Terpidana Suap Kembali Diangkat Jadi ASN, MA Tuai Kritik Tajam
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto Janji Atensi, Kasus Penganiayaan Hampir Dua Tahun Mandek
MPC Pemuda Pancasila Pemalang Dukung Atlet Muda Berprestasi, Imam Ibnu Sholeh Siap Mengharumkan Nama Pemalang
Pelayanan Cepat Puskesmas Sampang Dapat Apresiasi Keluarga Pasien Kecelakaan  
Komite Ekonomi Kreatif (Komekraf) Jawa Tengah 2025
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Randublatung–Doplang, Operator Diduga Terlibat
Update Informasi Stok Darah Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Grobogan (Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB)

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Kualitas Pekerjaan Proyek Pengaspalan Jalan di Pemalang Dipertanyakan, Warga Desa Gondang Desak Perbaikan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:10 WIB

Mantan Hakim Terpidana Suap Kembali Diangkat Jadi ASN, MA Tuai Kritik Tajam

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto Janji Atensi, Kasus Penganiayaan Hampir Dua Tahun Mandek

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:39 WIB

MPC Pemuda Pancasila Pemalang Dukung Atlet Muda Berprestasi, Imam Ibnu Sholeh Siap Mengharumkan Nama Pemalang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Komite Ekonomi Kreatif (Komekraf) Jawa Tengah 2025

Berita Terbaru