Satpol PP Pati Hentikan Pembangunan Ruko di Tanah Dinas PSDA, Warga PKL Seleko Tetap Berjuang

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 11 Maret 2025

Pati , Mediaindonesiamaju.com– Polemik pembangunan ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, yang berdiri di atas tanah milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, semakin memanas. Para pedagang kecil yang tergabung dalam Paguyuban PKL Seleko merasa diperlakukan tidak adil oleh pengembang ruko, Diana, yang menggunakan badan usaha UD Diana Sejahtera.

Para PKL yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun dan rutin membayar sewa merasa berhak mendapatkan prioritas dalam penggunaan lahan. Untuk memperjuangkan hak mereka, para pedagang menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dan terus berupaya mencari keadilan.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, ketika Satpol PP Pati yang dipimpin oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si bersama tim dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) turun tangan menghentikan pembangunan ruko tersebut.

Bangunan Dirobohkan, Warga Diduga Diintimidasi

Di tengah kisruh ini, pengembang Diana justru merobohkan bangunan lama secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para PKL. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mempertahankan hak mereka diduga mendapat intimidasi hingga ada yang dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Diana, yang sempat viral di berbagai media sebagai pengusaha sukses dari Kudus, tampaknya bersikeras bahwa dirinya adalah pihak yang benar. Sementara itu, warga yang merasa haknya terabaikan, tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik Diana ke polisi serta mengadakan audiensi dengan DPRD Pati.

Satpol PP Bertindak Tegas, Pengembang Bersikeras

Kasatpol PP Pati Sugiono menegaskan bahwa penghentian pembangunan ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T dan demi menegakkan aturan.

“Kami menegakkan Perda karena bangunan ini berada di wilayah Kabupaten Pati. Kami mohon dengan sangat kepada pihak pengembang untuk menghentikan pembangunan sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sugiono di lokasi.

Namun, Diana tampaknya enggan mengikuti arahan tersebut dan tetap ingin melanjutkan pembangunan. Ia beralasan kasihan terhadap para pekerjanya yang kehilangan mata pencaharian jika proyek dihentikan.

Baca Juga :  Fikri : Dana Bagi Hasil Cukai Hasili Tembakau DBHCHT sebesar Rp268,4 miliar Jangan Jadikan Dana Bancakan Tahunan

Mendengar alasan itu, Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, mempertanyakan kepedulian Diana terhadap warga yang bangunannya dirobohkan secara paksa.

“Kalau memang punya rasa kasihan, ke mana rasa kasihan itu sewaktu membongkar bangunan warga tanpa kesepakatan?” protes Elfri.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis agar situasi tetap kondusif. Namun, jika pengembang tetap membandel, Satpol PP akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Kami datang bersama tim pengawas perizinan, jadi kami tahu di mana saja bangunan yang belum memiliki izin,” tegas Sugiono.

Diana Menolak Diberitakan

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Diana menolak diwawancarai dan tampak kesal.

“Saya sudah kamu beritakan terus, dan saya kapok di Pati. Silakan dianalisa sendiri, sampean kan pintar menganalisa. Wartawan itu jangan menganalisa,” ucapnya sambil berlalu menghindari pertanyaan.

Sementara itu, warga dan paguyuban PKL tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan berharap pemerintah daerah berpihak kepada rakyat kecil.

(Rep_fq)

Berita Terkait

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru