Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 11 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com– Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, tengah menjadi perhatian publik. Gudang ini dikabarkan dimiliki oleh seorang oknum mafia minyak berinisial Sabli, yang selama ini beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

 

Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabli dengan santai menyebut bahwa ia telah menyiapkan “amplop” bagi aparat dan wartawan yang datang ke lokasi. Pernyataan ini menuai kecaman, termasuk dari Edi Uban, Pemimpin Redaksi yang mewakili Ikatan Pimred Indonesia.

 

“Pernyataan Sabli ini sangat sombong, seakan-akan ia benar-benar kebal hukum di negara ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Uban.

 

Keberadaan gudang yang berlokasi di area padat penduduk menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berisiko tinggi terhadap kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

 

Menurut investigasi di lapangan, meski beberapa gudang serupa di wilayah lain seperti Auduri telah ditutup, aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi operasionalnya sehingga luput dari tindakan aparat penegak hukum.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut beroperasi hampir setiap hari. “Anak buahnya sering membawa BBM untuk dikirim ke pelanggan. Biasanya BBM itu diambil dari daerah yang dikenal sebagai Bayung atau Hindoli,” ujarnya.

 

Warga juga khawatir dengan potensi bahaya dari keberadaan gudang ini. “Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat besar bagi kami yang tinggal di sekitar sini,” tambahnya.

Baca Juga :  Lomba Mancing dan Bakti Sosial Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Grobogan

 

Masyarakat mendesak Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini. “Kami sudah resah. Jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak kepolisian,” ujar seorang warga.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mempertegas aturan mengenai distribusi BBM untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan bisnis ilegal ini, demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga sekitar.

 

Penulis: Tim Investigasi Redaksi

 

Berita Terkait

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Berita Terbaru