Ketua KP3 Blora Diduga Lalai Awasi Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 9 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, yang juga menjabat sebagai Sekda dan Ketua Korpri Blora, diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan. Dugaan tersebut mencuat lantaran banyak pengecer di wilayah Blora menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diketahui, harga pupuk bersubsidi jenis urea dan poska per sak (50 kg) dijual di kisaran Rp130.000 hingga Rp160.000, padahal pemerintah telah menetapkan HET yang jauh lebih rendah. Penjualan di atas HET ini tentu sangat memberatkan petani.

Saat dimintai keterangan, Komang menegaskan bahwa aturan penjualan pupuk bersubsidi sudah jelas, yakni tidak boleh dijual melebihi HET. “Karena kondisi lapangan banyak pengecer yang menjual pupuk di atas HET, maka perlu kita klarifikasi dulu dengan Dinas Perdagangan. Jika perlu akan kami undang anggota KP3,” ujarnya.

Baca Juga :  KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA

Ia juga meminta masyarakat melaporkan permasalahan pupuk melalui camat sebagai ketua KP3 tingkat kecamatan, atau langsung ke KP3 kabupaten.

Namun pernyataan Komang justru menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Blora, Kisman. Ia menyebut bahwa pelanggaran di wilayah Kecamatan Todanan sudah dilaporkan ke Kejati Jateng dan ditembuskan ke Kejagung, KPK RI, hingga Kementan RI.

Kisman mengecam sikap Komang yang dinilainya hanya berdalih. “Kalau tak sanggup jadi ketua KP3, serahkan saja pada yang lain. Klarifikasi itu hanya alasan. Dia tahu aturan, tapi pura-pura tidak tahu,” tandasnya.

Sementara itu, Bambang Sugiarto dari LSM PKKP Blora mengungkap bahwa seluruh pejabat terkait, mulai dari camat hingga kepala dinas, mengetahui praktik harga pupuk di atas HET. Namun mereka memilih diam. “Mereka tahu situasi lapangan, tapi berpura-pura tidak tahu. Blora layak disebut kota ‘AMAN KORUPSI’,” katanya pedas.

Baca Juga :  DI Duga Oknum Kapolsek Iptu Sonni G Silalahi. SH. Buka Usaha Judi Togel Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Senada, Totok dari LSM Pending Mas menyarankan agar masalah ini dibawa langsung ke Bupati Blora, Arief Rohman. Ia meyakini bupati bisa menyelesaikan persoalan ini hanya dengan satu instruksi tegas.

“Turunkan harga pupuk, jual sesuai HET. Jika dilanggar, cabut izin mereka. Insyaallah semua KPL akan patuh,” kata Bupati Arief Rohman seperti dikutip Totok.

Permasalahan pupuk bersubsidi di Blora kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak tegas demi melindungi kepentingan petani.

Rep : Latif

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru