Kurangnya Pengawasan Pemda dan Minimnya Transparansi Kontraktor di Paser: Tiga Titik Proyek Jalan Diduga Langgar Prosedurub

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Kalimantan 11 Mei 2025

Tanah Grogot, Sabtu 10 Mei 2025 ,Mediaindonesiamaju.com– Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah Kabupaten Paser dan kurangnya transparansi dari pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek infrastruktur jalan kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilakukan penelusuran di beberapa titik kegiatan proyek peningkatan jalan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur di tiga lokasi berbeda.

Tiga titik kegiatan yang dimaksud berada di:

  1. Gentung Temiang Kilometer 05, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  2. Desa Padang Pengrapat, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  3. Jalan Lintas Bekoso – Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Baca Juga :  Ketua LSM MITRA Minta Inspektorat dan APH Periksa Kepsek SMA Negeri 2 Meranti diduga Manipulasi Data Ijazah Siswa 

Salah satu bentuk pelanggaran yang mencolok adalah tidak adanya papan proyek (plang) yang wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu proyek.

Ketidakhadiran informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta membuka celah terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Warga Proto Gelar Audiensi dengan Camat dan Kades, Tuntut Pencopotan Sekdes, Jonjang, dan BPD

“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan atas temuan ini dan menertibkan pelaksanaan proyek-proyek yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam pemantauan.

Masyarakat menuntut agar proses tender dan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan di daerah.

Rep_ Syahdan

Berita Terkait

Tarian Berbusana Minim di Pendopo Kudus Tuai Sorotan, DPRD Ingatkan Etika Ruang Publik  
Resmikan Langsung SPPG Polri Polresta Tanjungpinang,Begini Pesan Penting Kapolda Kepri 
Belum Ada Titik Temu, Mediasi Kuasa Hukum Warga di Pati Dengan PT Fuhua, Akan Dijadwal Ulang  
MAYAT LAKI-LAKI DITEMUKAN MENGAMBANG DI SUNGAI WAY SEKAMPUNG, LAMPUNG TIMUR  
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Cafe, Oknum Advokat Diadukan ke Polres Rembang  ‎ ‎
Rehabilitasi Irigasi Tersier Desa Sukamaju Disorot, Petani Keluhkan Kualitas Pekerjaan KUPT Way Sulan Minta Pekerjaan Diperiksa Ulang
Dugaan Pungli Program Becak Listrik Gratis Presiden Prabowo Mencuat di Grobogan, Libatkan Pensiunan ASN dan Oknum Perangkat Desa
Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Gerindra Tahun 2025 di Kabupaten Demak

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:24 WIB

Tarian Berbusana Minim di Pendopo Kudus Tuai Sorotan, DPRD Ingatkan Etika Ruang Publik  

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:37 WIB

Resmikan Langsung SPPG Polri Polresta Tanjungpinang,Begini Pesan Penting Kapolda Kepri 

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:11 WIB

Belum Ada Titik Temu, Mediasi Kuasa Hukum Warga di Pati Dengan PT Fuhua, Akan Dijadwal Ulang  

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:27 WIB

MAYAT LAKI-LAKI DITEMUKAN MENGAMBANG DI SUNGAI WAY SEKAMPUNG, LAMPUNG TIMUR  

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:53 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Cafe, Oknum Advokat Diadukan ke Polres Rembang  ‎ ‎

Berita Terbaru