Kurangnya Pengawasan Pemda dan Minimnya Transparansi Kontraktor di Paser: Tiga Titik Proyek Jalan Diduga Langgar Prosedurub

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Kalimantan 11 Mei 2025

Tanah Grogot, Sabtu 10 Mei 2025 ,Mediaindonesiamaju.com– Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah Kabupaten Paser dan kurangnya transparansi dari pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek infrastruktur jalan kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilakukan penelusuran di beberapa titik kegiatan proyek peningkatan jalan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur di tiga lokasi berbeda.

Tiga titik kegiatan yang dimaksud berada di:

  1. Gentung Temiang Kilometer 05, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  2. Desa Padang Pengrapat, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  3. Jalan Lintas Bekoso – Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Baca Juga :  Telah Terjadi Pengeroyokan Terhadap Awak Media Cakrawala Nusantara

Salah satu bentuk pelanggaran yang mencolok adalah tidak adanya papan proyek (plang) yang wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu proyek.

Ketidakhadiran informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta membuka celah terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Korban Nilai Hakim dan JPU Objektif

“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan atas temuan ini dan menertibkan pelaksanaan proyek-proyek yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam pemantauan.

Masyarakat menuntut agar proses tender dan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan di daerah.

Rep_ Syahdan

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru