Kurangnya Pengawasan Pemda dan Minimnya Transparansi Kontraktor di Paser: Tiga Titik Proyek Jalan Diduga Langgar Prosedurub

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Kalimantan 11 Mei 2025

Tanah Grogot, Sabtu 10 Mei 2025 ,Mediaindonesiamaju.com– Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah Kabupaten Paser dan kurangnya transparansi dari pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek infrastruktur jalan kembali menjadi sorotan publik. Setelah dilakukan penelusuran di beberapa titik kegiatan proyek peningkatan jalan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur di tiga lokasi berbeda.

Tiga titik kegiatan yang dimaksud berada di:

  1. Gentung Temiang Kilometer 05, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  2. Desa Padang Pengrapat, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
  3. Jalan Lintas Bekoso – Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Kerahkan Personel ke Empat Lawang untuk Amankan PSU

Salah satu bentuk pelanggaran yang mencolok adalah tidak adanya papan proyek (plang) yang wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu proyek.

Ketidakhadiran informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta membuka celah terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Koramil 05/Ulujami Monitoring Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anak-anak Sekolah Menerima Gizi yang Cukup  

“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan atas temuan ini dan menertibkan pelaksanaan proyek-proyek yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam pemantauan.

Masyarakat menuntut agar proses tender dan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan di daerah.

Rep_ Syahdan

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB